Penulis: Virdita Ratriani
3. Pekerja jasa konstruksi
Kepesertaan pekerja jasa konstruksi meliputi pekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
4. Pekerja migran
Terakhir, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Warga negara Indonesia yang akan, sedang, dan/atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Selanjutnya: Lewat bpjsketenagakerjaan.go.id: cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News