kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini alasan AAUI minta penundaan PSAK 62


Selasa, 23 Oktober 2012 / 13:49 WIB
Ini alasan AAUI minta penundaan PSAK 62
ILUSTRASI. Anggota kelompok Taliban menyerahkan senjata mereka kepada pemerintah saat bergabung dalam program perdamaian di provinsi Herat, Afghanistan, Kamis (24/6/2021).


Reporter: Feri Kristianto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) secara resmi mengajukan permohonan penundaan penerapan standar laporan akuntansi internasional alias International Financial Reporting Standar (IFRS) atau PSAK 62 untuk laporan keuangan tahun 2012. Ada beberapa alasan AAUI meminta penundaan ini.

Pertama, anggota AAUI belum sepenuh memahami PSAK 62 khususnya terkait pencadangan teknis. Kedua, buletin teknis PSAK 62 belum resmi diterbitkan.

Ketiga, pedoman teknis keseragaman asumsi yang wajar belum ada. Keempat belum ada pedoman teknis tentang perhitungan aset reasuransi bruto. Kelima, penyusunan pedoman teknis membutuh waktu dan diperkirakan tidak selesai tahun ini

Keenam, faktor keterbatasan sumber daya manusia, modal dan sistem informasi dapat berakibat tergerusnya modal dan solvabilitas. Ketujuh, jika modal kena pengaruh dikuatirkan membawa dampak pembatasan kegiatan usaha. Kedelapan, belum tersedia data yang handal untuk profil resiko.

Kesembilan, sebanyak 70% anggota AAUI menyatakan belum siap. Kesepuluh, pengembangan profesi dan tenaga aktuaris masih memerlukan waktu.

Ketua Bidang Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan AAUI Widyawati mengatakan, ke-10 alasan AAUI ini berdasarkan hasil kuisioner anggota yang berjumlah 84 perusahaan. Dia menegaskan, ada dua hambatan dalam penerapan IFRS di industri asuransi. Pertama hambatan teknis dan kedua hambatan ekonomis.

Dampak ekonomis bagi perusahaan mengakibatkan laba rugi dapat tergerus. "Masing-masing ada yang kena salah satu, ada kedua duanya," kata Widyawati pada Selasa (23/10).

Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor menambahkan, permohonan penundaan akan segera disampaikan kepada regulator dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×