kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,74   0,09   0.01%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Alasan OJK Berencana Mengajukan Banding Putusan PTUN Soal Izin Usaha Kresna Life


Senin, 04 Maret 2024 / 19:44 WIB
Ini Alasan OJK Berencana Mengajukan Banding Putusan PTUN Soal Izin Usaha Kresna Life
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengajukan banding terkait putusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, terkait informasi adanya putusan dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT, pada 22 februari 2024 mengenai pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life, OJK akan menghormati putusan PTUN tersebut.

Mengenai hal itu, Ogi mengatakan OJK akan menempuh upaya hukum banding. "Kami akan ajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Ogi pada pada RDK OJK, Senin (4/3).

Baca Juga: OJK Akan Ajukan Banding untuk Putusan PTUN Soal Sanksi Kresna Asset Management

Ogi juga menjelaskan dalam rangka memberikan perlindungan konsumen, sejauh ini OJK juga telah melakukan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life.

Menurut Ogi tidakan pengawasn sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam pengawasan saat menjadi perusahaan yang memiliki izin usaha maupun pada saat proses likuidasi.  

"Tindakan pengawasan yang kami dilakukan sampai dengan pencabutan izin usaha telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang," ujar Ogi. 

Begitu juga  pengenaan sanksi Ogi mengatakan pada kasus Kresna Life ini OJK mengenakan sanksi secara bertahap sesuai dengan  pelanggaran yang terjadi. Meski begitu Ogi menyampaikan OJK juga tetap memberikan kesempatan pada pemegang saham uhntuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

Namun, ia menambahkan hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, tidak terdapat investor strategis, serta tidak ada perjanjian konversi pinjaman subordinasi.

Baca Juga: Tim Likuidasi Tetap Ada Meski PTUN Kabulkan Gugatan Soal Kresna Life
"Maka OJK melakukan pencabutan izin usaha sebagai bentuk pelindungan konsumen agar kondisi tidak semakin memburuk," ucapnya. 

Ogi menambahkan OJK akan terus mengawasi seluruh proses penyelesaian likuidasi Kresna Life. Ia juga mengatakan OJK akan mengikut sertakan bagi pemegang polis yang terdaftar  proses likuidasi.  

"OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan pemegang polis secara keseluruhan," jelasnya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×