kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.254   71,99   1,00%
  • KOMPAS100 1.072   13,98   1,32%
  • LQ45 846   11,53   1,38%
  • ISSI 216   2,98   1,40%
  • IDX30 435   5,09   1,18%
  • IDXHIDIV20 520   7,29   1,42%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,72   0,58%
  • IDXQ30 143   1,82   1,29%

OJK Akan Ajukan Banding untuk Putusan PTUN Soal Sanksi Kresna Asset Management


Senin, 04 Maret 2024 / 16:00 WIB
OJK Akan Ajukan Banding untuk Putusan PTUN Soal Sanksi Kresna Asset Management
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, usai penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (29/12/2023).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven. 

Inarno Djajadi, Kepala Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK menyampaikan pihaknya menghormati keputusan PTUN tersebut, tetapi OJK kana menempuh upaya hukum selanjutnya.

"Dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Senin (4/3).

Adapun PTUN mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management atas sanksi administratif dan surat perintah yang dilayangkan OJK. Artinya, OJK harus mencabut sanksi administrasi dan surat perintahnya.

Baca Juga: Tim Likuidasi Tetap Ada Meski PTUN Kabulkan Gugatan Soal Kresna Life

PTUN membatalkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023, tanggal 8 Juni 2023, yang berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis. 

Pasalnya, OJK menjatuhkan sanksi Kresna Asset Management dengan denda sebesar Rp 1,8 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan kontrak pengelolaan dana (KPD) Kresna yang tak sesuai aturan otoritas pasar modal itu. 

Tak hanya itu, pengendali, Michael juga mendapat sanksi denda senilai Rp 5,7 miliar. Merujuk perintah tertulis OJK tersebut, sanksi itu harus diselesaikan maksimal tiga bulan sejak sanksi ditetapkan pada 9 September 2023. 

Dalam nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2024, PTUN juga menghukum tergugat alias Dewan Komisioner OJK untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 303.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×