kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.783   12,00   0,08%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

OJK Akan Ajukan Banding untuk Putusan PTUN Soal Sanksi Kresna Asset Management


Senin, 04 Maret 2024 / 16:00 WIB
OJK Akan Ajukan Banding untuk Putusan PTUN Soal Sanksi Kresna Asset Management
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, usai penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (29/12/2023).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven. 

Inarno Djajadi, Kepala Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK menyampaikan pihaknya menghormati keputusan PTUN tersebut, tetapi OJK kana menempuh upaya hukum selanjutnya.

"Dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Senin (4/3).

Adapun PTUN mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management atas sanksi administratif dan surat perintah yang dilayangkan OJK. Artinya, OJK harus mencabut sanksi administrasi dan surat perintahnya.

Baca Juga: Tim Likuidasi Tetap Ada Meski PTUN Kabulkan Gugatan Soal Kresna Life

PTUN membatalkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023, tanggal 8 Juni 2023, yang berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis. 

Pasalnya, OJK menjatuhkan sanksi Kresna Asset Management dengan denda sebesar Rp 1,8 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan kontrak pengelolaan dana (KPD) Kresna yang tak sesuai aturan otoritas pasar modal itu. 

Tak hanya itu, pengendali, Michael juga mendapat sanksi denda senilai Rp 5,7 miliar. Merujuk perintah tertulis OJK tersebut, sanksi itu harus diselesaikan maksimal tiga bulan sejak sanksi ditetapkan pada 9 September 2023. 

Dalam nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2024, PTUN juga menghukum tergugat alias Dewan Komisioner OJK untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 303.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×