kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini alasan OJK izinkan pemberian kredit tanah ke pengembang


Kamis, 16 Agustus 2018 / 12:35 WIB
Ini alasan OJK izinkan pemberian kredit tanah ke pengembang
ILUSTRASI. Rumah bersubsidi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan bank memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah ke pengembang. Menurut Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, di aturan lama kredit untuk pengadaan tanah ini memang dilarang.

"Namun karena OJK ingin mendorong pembangunan kredit perumahan terutama untuk pengembang menengah ke bawah," kata Heru, Rabu (15/8).

Selama ini memang pengembang menengah ke bawah beberapa ada yang kesulitan meningkatkan pembangunan rumah karena harga tanah sudah melambung tinggi.

Dengan bank bisa menyediakan kredit ke pengembang maka ini akan membantu dalam membangun rumah yang terjangkau bagi masyarakat. Kredit atau pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah bagi pengembang ini akan diperbolehkan untuk rumah tapak.

Namun kredit tanah ini ada batas waktunya, sebab untuk meningkatkan manajemen risiko penyaluran kredit tanah. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menambahkan sektor perumahan memiliki multiplier effect yang besar.

"Selama ini seperti diketahui pembebasan tanah mahal, jika tidak ada dukungan bank saya rasa pengembangan properti akan lambat," kata Wimboh dalam kesempatan yang sama. Namun OJK selalu memantau relaksasi ini, jangan sampai nanti kredit pembelian tanah digunakan untuk spekulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×