Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan bank memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah ke pengembang. Menurut Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, di aturan lama kredit untuk pengadaan tanah ini memang dilarang.
"Namun karena OJK ingin mendorong pembangunan kredit perumahan terutama untuk pengembang menengah ke bawah," kata Heru, Rabu (15/8).
Selama ini memang pengembang menengah ke bawah beberapa ada yang kesulitan meningkatkan pembangunan rumah karena harga tanah sudah melambung tinggi.
Dengan bank bisa menyediakan kredit ke pengembang maka ini akan membantu dalam membangun rumah yang terjangkau bagi masyarakat. Kredit atau pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah bagi pengembang ini akan diperbolehkan untuk rumah tapak.
Namun kredit tanah ini ada batas waktunya, sebab untuk meningkatkan manajemen risiko penyaluran kredit tanah. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menambahkan sektor perumahan memiliki multiplier effect yang besar.
"Selama ini seperti diketahui pembebasan tanah mahal, jika tidak ada dukungan bank saya rasa pengembangan properti akan lambat," kata Wimboh dalam kesempatan yang sama. Namun OJK selalu memantau relaksasi ini, jangan sampai nanti kredit pembelian tanah digunakan untuk spekulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News