Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus larangan bank memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengelolaan tanah ke pengembang.
Tapi, ada beberapa kriteria bagi pengembang yang berhak menikmati kebijakan perbankan ini. Pertama, pemberian kredit atau pembiayaan untuk pengolahan tanah yang ditujukan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan bukan kawasan komersial.
"Syarat kedua adalah terdapat perjanjian antara bank dengan pengembang yang memuat syarat bahwa pengembang harus memulai pelaksanaan pembangunan rumah tapak atau rumah susun," kata Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers, Rabu (15/8).
Perjanjian ini dilakukan paling lambat satu tahun sejak tanggal penandatangan perjanjian. Syarat ketiga adalah pencairan kredit atau pembiayaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progress proyek yang dibiayai.
Nantinya POJK yang akan direvisi adalah POJK tentang perubahan atas POJK No 44/POJK.03/2017 tentang pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan bank umum untuk pengadaan tanah dan pengolahan tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News