kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.000   37,00   0,21%
  • IDX 5.791   95,70   1,68%
  • KOMPAS100 752   17,00   2,31%
  • LQ45 570   13,37   2,40%
  • ISSI 201   2,28   1,15%
  • IDX30 323   7,33   2,32%
  • IDXHIDIV20 397   8,68   2,23%
  • IDX80 85   1,86   2,23%
  • IDXV30 108   1,63   1,54%
  • IDXQ30 104   2,16   2,12%

OJK hapus larangan bank berikan kredit pengelolaan tanah pengembang, ini kriterianya


Rabu, 15 Agustus 2018 / 17:30 WIB
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghapus larangan bank memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengelolaan tanah ke pengembang.

Tapi, ada beberapa kriteria bagi pengembang yang berhak menikmati kebijakan perbankan ini. Pertama, pemberian kredit atau pembiayaan untuk pengolahan tanah yang ditujukan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan bukan kawasan komersial.

"Syarat kedua adalah terdapat perjanjian antara bank dengan pengembang yang memuat syarat bahwa pengembang harus memulai pelaksanaan pembangunan rumah tapak atau rumah susun," kata Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers, Rabu (15/8).

Perjanjian ini dilakukan paling lambat satu tahun sejak tanggal penandatangan perjanjian. Syarat ketiga adalah pencairan kredit atau pembiayaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progress proyek yang dibiayai.

Nantinya POJK yang akan direvisi adalah POJK tentang perubahan atas POJK No 44/POJK.03/2017 tentang pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan bank umum untuk pengadaan tanah dan pengolahan tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×