kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Ini Alasan OJK Keluarkan Ketentuan Baru Terkait Nasabah BNPL Perusahaan Pembiayaan


Rabu, 08 Januari 2025 / 16:21 WIB
Ini Alasan OJK Keluarkan Ketentuan Baru Terkait Nasabah BNPL Perusahaan Pembiayaan
ILUSTRASI. OJK keluarkan ketentuan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan, terkait pembatasan usia dan penghasilan nasabah.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan yang mencakup pembatasan usia dan penghasilan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam mengeluarkan ketentuan tersebut.

"Selain itu, guna mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL. Khususnya, bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).

Agusman menerangkan, aturan baru itu juga bertujuan untuk mengembangkan dan menguatkan industri pembiayaan. Sebab, lini usaha BNPL menjadi fokus saat ini dan banyak perusahaan pembiayaan beralih untuk menggarap bisnis tersebut. 

Baca Juga: OJK: Indonesia Anti-Scam Centre Terima 18.614 Laporan hingga Desember 2024

Sebagai informasi, ketentuan baru BNPL perusahaan pembiayaan menerangkan bahwa pembiayaan hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan. 

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan, paling lambat 1 Januari 2027.

Berdasarkan kinerja, Agusman mengatakan piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance per November 2024 tercatat sebesar Rp 8,59 triliun. Nilai itu tumbuh sebesar 61,90%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dia menjelaskan, pertumbuhan yang signifikan tersebut memang karena basis outstanding BNPL perusahaan pembiayaan relatif kecil angka penghitungnya, sehingga sedikit pertumbuhan membuat persentase menjadi besar. 

Agusman memperkirakan kinerja BNPL masih akan meningkat ke depannya, seiring dengan berkembangnya perekonomian berbasis digital. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×