Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management (SAM) akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung maupun lembaga atau instansi pemerintah lain terkait penyidikkan kasus Jiwasraya.
Kuasa hukum Sinarmas Asset Management, Hotman Paris Hutapea mengatakan, perusahaan mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada tanggal 9 Maret 2020 yang lalu.
Baca Juga: Kejagung: Sinarmas Asset Management serahkan uang Rp 77 miliar terkait Jiwasraya
"Secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku manajer investasi Jiwasraya sejumlah Rp 3 miliar dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara,” kata Hotman, Selasa (7/7).
Pada awalnya dana kelolaan Jiwasraya Rp 100 miliar, yang kemudian telah ditarik oleh Jiwasraya Rp 23 Miliar. Selanjutnya sisa Rp 77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli Jiwasraya.
Baca Juga: Hotman Paris sambangi kantor Kejaksaan Agung hari ini, ada apa?
Hotman menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM.
Namun tidak mendapatkan respon memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Ungkap peran MI tersangka Jiwasraya, Kejagung: 13 MI diminta beli saham gorengan
SAM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services juga mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News