kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.455   96,00   0,59%
  • IDX 7.633   -133,66   -1,72%
  • KOMPAS100 1.067   -20,40   -1,88%
  • LQ45 772   -11,91   -1,52%
  • ISSI 264   -3,61   -1,35%
  • IDX30 401   -5,28   -1,30%
  • IDXHIDIV20 469   -4,09   -0,86%
  • IDX80 117   -1,58   -1,33%
  • IDXV30 130   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 130   -1,05   -0,80%

Ini Aturan Baru Skema Buy Now Pay Later Bagi Perusahaan Pembiayaan


Kamis, 02 Januari 2025 / 06:16 WIB
Ini Aturan Baru Skema Buy Now Pay Later Bagi Perusahaan Pembiayaan
ILUSTRASI. Konsumen menggunakan aplikasi belanja online di Tangerang Selatan, Minggu (5/11/2023). Hasil survei Populix yang dilakukan pada September 2023 terhadap 1.017 responden pria dan wanita di Indonesia mencatat, sebanyak 55% responden menyatakan pernah melakukan pembayaran menggunakan layanan paylater. Mayoritas penggunanya berasal dari pulau Jawa (55%), dan didominasi oleh generasi milenial (63%) dari kelas sosial atas (59%). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan pengaturan itu dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Selain itu, untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL perusahaan pembiayaan yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

"Sekaligus untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).

Baca Juga: Musim Perbaikan Kinerja Modal Ventura Bisa Berlanjut

Pokok-pokok aturan:

  • Usia minimal nasabah/debitur 18 tahun atau telah menikah
  • Memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan. 

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan, paling lambat 1 Januari 2027," tuturnya.

Selanjutnya, Ismail mengatakan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dia bilang OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut dengan mempertimbangkan, antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri BNPL perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×