Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan pengaturan itu dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL perusahaan pembiayaan yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
"Sekaligus untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).
Baca Juga: Musim Perbaikan Kinerja Modal Ventura Bisa Berlanjut
Pokok-pokok aturan:
- Usia minimal nasabah/debitur 18 tahun atau telah menikah
- Memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.
"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan, paling lambat 1 Januari 2027," tuturnya.
Selanjutnya, Ismail mengatakan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dia bilang OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut dengan mempertimbangkan, antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri BNPL perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya: Transaksi Kripto di Tokocrypto Melesat 180% pada 2024
Menarik Dibaca: Ini Cara Desain Rumah Minimalis yang Bikin Ruang Lebih Luas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News