kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -12.000   -0,46%
  • USD/IDR 18.083   -13,00   -0,07%
  • IDX 6.091   -39,20   -0,64%
  • KOMPAS100 796   -3,58   -0,45%
  • LQ45 607   -1,51   -0,25%
  • ISSI 210   -1,41   -0,67%
  • IDX30 341   -0,73   -0,21%
  • IDXHIDIV20 422   -0,86   -0,20%
  • IDX80 91   -0,33   -0,36%
  • IDXV30 115   -0,50   -0,43%
  • IDXQ30 109   -0,23   -0,21%

OJK: Manfaat Dana Pensiun Sukarela Naik 14,95%, PHK Belum Berdampak Sistemik


Rabu, 29 Juli 2026 / 15:49 WIB
OJK: Manfaat Dana Pensiun Sukarela Naik 14,95%, PHK Belum Berdampak Sistemik
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total pembayaran manfaat dana pensiun sukarela mencapai Rp 19,02 triliun hingga Mei 2026 (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total pembayaran manfaat dana pensiun sukarela mencapai Rp 19,02 triliun hingga Mei 2026. Nilai tersebut meningkat 14,95% secara tahunan (year on year/YoY), mencerminkan masih terjaganya kinerja industri dana pensiun di tengah dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa besaran pembayaran manfaat pensiun dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk jumlah peserta yang memasuki masa pensiun.

"Selain itu, ada faktor peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, maupun karakteristik masing-masing dana pensiun," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: BRI-MI Luncurkan Reksadana Syariah Berbasis Dana Abadi, Bidik Tren Investasi ESG

Di sisi lain, OJK juga menanggapi potensi dampak meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap industri dana pensiun.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang mengalami PHK mencapai 23.470 orang sepanjang Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut bertambah 8.045 pekerja dibandingkan posisi April 2026 yang tercatat sebanyak 15.425 orang.

Data yang dihimpun melalui Satu Data Ketenagakerjaan tersebut menunjukkan bahwa para pekerja yang terkena PHK merupakan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Meski terjadi peningkatan jumlah PHK, OJK menilai kondisi tersebut belum memberikan dampak yang bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun.

Baca Juga: Nilai Penjaminan Jamkrida Sumbar Naik 30% pada Juni 2026

Terkait hal itu, Ogi menerangkan OJK belum melihat adanya dampak yang bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun sejauh ini. Meski demikian, dia mengatakan OJK akan terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan, termasuk dampaknya terhadap industri dana pensiun.

"OJK terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan, termasuk potensi dampaknya terhadap industri dana pensiun," tuturnya.

Lebih lanjut, Ogi menegaskan OJK akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan setiap pengelola dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai gambaran, kinerja penghimpunan dana pensiun sukarela juga masih menunjukkan pertumbuhan. Data OJK mencatat nilai iuran dana pensiun sukarela hingga Mei 2026 mencapai Rp 16,98 triliun, meningkat 11,98% secara YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×