kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Hingga 2024 Mendatang


Selasa, 06 Desember 2022 / 09:36 WIB
Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Hingga 2024 Mendatang
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Ratih Waseso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024. Hal tersebut juga merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pada dasarnya saat inflasi yang naik biasanya diikuti kenaikan premi asuransi. Namun, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum dapat diterima.

"Secara politik kan susah menerima [kenaikan tarif], sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. 

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan seperti yang dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan:

Baca Juga: 7 Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan via ATM, Mobile Banking, hingga Merchant

1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda. 

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×