Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan financial technology (fintech) asal China, yakni Alipay dan WeChat Pay sempat beroperasi di Indonesia. Tapi, Bank Indonesia (BI) mengatakan, operasional keduanya ilegal karena dilakukan tanpa menggandeng bank BUKU 4.
BI memberi waktu bagi kedua perusahaan dompet elektronik ini untuk mreampungkan kerja sama dan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yaitu PADG Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran atau Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
“Kalau Alipay dan WeChat Pay masih ada yang bawa EDC sendiri itu ilegal. Kalau sampai batas yang kami tentukan juga masih demikian akan kami tertibkan,” kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).
Baca Juga: Bakal gandeng Alipay, Bank Mandiri minta izin BI
Ida bilang kerja sama dengan BUKU 4 diwajibkan agar mencegah fintech dalam negeri maupun asing berkembang menjadi shadow banking. Terbaru PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tengah mengajukan izin sebagai pelaku dompet elektronik lintas negara alias cross border e-wallet ke BI untuk kerja sama dengan Alipay.
“Untuk Alipay saat ini masih pembicaraan, nanti kami akan menjadi acquirer, sedangkan Alipay akan jadi issuer. Saat ini kami juga sedang mengajukan izin cross border e wallet ke BI,” kata Jasmin, SEVP Consumer and Transaction Bank Mandiri kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).
Ida juga menambahkan, selain Bank Mandiri, seluruh BUKU 4 juga telah mengajukan izin serupa. Dia menjanjikan sebentar lagi izin bisa keluar.
Baca Juga: Wujudkan SPI, BI wajibkan fintech simpan dana menganggur di bank BUKU IV dan SBN
Sebelumnya, dikabarkan baru ada empat BUKU 4 yang tengah menggodok kerja sama tersebut. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Sedangkan BUKU 4 lainnya yaitu PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBN) justru mengaku belum mengajukan izin tersebut. “Saya sudah periksa dengan tim kami, sebaiknya dikonfirmasikan ulang kepada Bank Indonesia,” kata Jasman Ginting, Sekretaris Perusahaan Bank Panin kepada Kontan.co.id.
Para penerbit uang elektronik asing memang tidak bisa sembarangan beroperasi di Indonesia. Alasannya, bank sentral mewajibkan proses penyelesaian (settlement) transaksi uang elektronik di tanah air mesti dilakukan pelaku lokal, dalam hal ini adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU 4). Makanya penerbit uang elektronik asing mesti bekerja sama dengan BUKU 4.
Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, bank sentral juga mewajibkan para penerbit uang elektronik untuk menempatkan dana float minimal 30% di BUKU 4 dalam bentuk kas, maupun giro.
Sementara maksimal 70% dana floating mesti ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen keuangan lain yang diterbitkan pemerintah, maupun di rekening Bank Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerbit uang elektronik, baik asing, non bank, maupun bank non BUKU 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News