kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bakal gandeng Alipay, Bank Mandiri minta izin BI


Rabu, 16 Oktober 2019 / 19:10 WIB
Bakal gandeng Alipay, Bank Mandiri minta izin BI
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tengah mengajukan izin sebagai pelaku dompet elektronik lintas negara


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tengah mengajukan izin sebagai pelaku dompet elektronik lintas negara alias cross border e-wallet ke Bank Indonesia. Izin diajukan lantaran bank berlogo pita emas ini tengah menggodok kerja sama dengan dompet elektronik asal Cina Alipay.

SEVP Consumer and Transaction PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Jasmin bilang, kerjasama ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yaitu PADG Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran atau yang kerap dikenal Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

“Untuk Alipay saat ini masih pembicaraan, nanti kami akan menjadi acquirer, sedangkan Alipay akan jadi issuer. Saat ini kami juga sedang mengajukan izin cross border e wallet ke Bank Indonesia,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).

Baca Juga: BUMN keroyokan membantu Merpati Airlines

Para penerbit uang elektronik asing memang tidak bisa sembarangan beroperasi di Indonesia. Alasannya, bank sentral mewajibkan proses penyelesaian (settlement) transaksi uang elektronik di tanah air mesti dilakukan pelaku lokal, dalam hal ini adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU 4). Makanya penerbit uang elektronik asing mesti bekerja sama dengan BUKU 4.

Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, bank sentral juga mewajibkan para penerbit uang elektronik untuk menempatkan dana float minimal 30% di BUKU 4 dalam bentuk kas, maupun giro.

Sementara maksimal 70% dana floating mesti ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen keuangan lain yang diterbitkan pemerintah, maupun di rekening Bank Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penerbit uang elektronik, baik asing, non bank, maupun bank non BUKU 4.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti bilang kerja sama dengan BUKU 4 diwajibkan agar mencegah para pelaku Tekfin dalam negeri maupun asing berembang menjadi shadow banking.

Baca Juga: LinkAja tempatkan floating fund di bank BUKU IV milik Himbara

Asal tahu, sebelum diluncurkan QRIS pada 17 Agustus 2019 lalu Alipay dan WeChat Pay sejatinya sudah mulai beroperasi di Indonesia tanpa menggandeng BUKU 4. Ida bilang tindakan tersebut ilegal. Meski demikian, mereka diberi kesempatan hingga 1 Januari 2020 untuk merampungkan kerja sama dan mematuhi ketentuan dalam QRIS.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×