kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Ini daftar asuransi tersehat di Teropong Insurance Award 2020


Jumat, 25 September 2020 / 08:08 WIB
Ini daftar asuransi tersehat di Teropong Insurance Award 2020
ILUSTRASI. Ilustrasi asuransi keluarga.KONTAN/Muradi/2017/01/19


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Anggota Tim Reviewer TIA 2020 Irvan Rahardjo mengungkapkan, penilaian terhadap asuransi saat ini berguna mengingat ketidakpastian akibat pandemi saat ini berakibat pada kontraksi ekonomi nasional, bahkan sudah mengarah pada resesi.

Untuk itu, penghargaan dilakukan agar masyarakat mengetahui perusahaan asuransi mana yang saat ini masih memiliki kinerja terbaik. "Penghargaan kinerja asuransi memberi arah dan pencerahan pada pilihan publik," kata Irvan.

Pengamat asuransi ini menambahkan penyelenggaraan TIA 2020 juga membuka lebar daftar asuransi yang mampu bertahan dari krisis dan menghindari asuransi yang potensial bermasalah. Penilaian itu, kata Irvan, dibuktikan berdasarkan ukuran-ukuran kuantitatif hingga melakukan langkah-langkah inovatif untuk menyesuaikan diri dalam perspektif New Normal.

Baca Juga: BNI dan Jenius saling lengkapi layanan, seperti apa?

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menjelaskan peran industri keuangan, termasuk asuransi, memiliki peran besar dalam perekonomian. Manfaat itu sangat besar dirasakan setelah dunia saat ini ditimpa dampak pagebluk.

Ia pun membeberkan bahwa beberapa tahun belakangan ini, industri asuransi Indonesia sering dirundung masalah. Bahkan, sejumlah perusahaan asuransi diantaranya telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun yang Iain masih terus bergelut dengan permasalahannya.

"Dalam kondisi seperti itu, nasabah pemegang polis tercundangi, tidak mendapatkan dana yang ditempatkan di perusahaan asuransi Itu," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera ini

"Terlebih Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang diamanatkan Undang-undang Perasuransian Tahun 2014, suatu lembaga yang mirip Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperuntukan bagi industri perbankan, masih juga belum terbentuk di lndonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Indonesia punya 2.745 gen asuransi berstatus MDRT hingga Juli 2020



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×