kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.676   -60,00   -0,34%
  • IDX 6.319   -52,18   -0,82%
  • KOMPAS100 832   -10,94   -1,30%
  • LQ45 631   -4,14   -0,65%
  • ISSI 225   -2,77   -1,22%
  • IDX30 360   -1,39   -0,38%
  • IDXHIDIV20 449   1,48   0,33%
  • IDX80 96   -1,08   -1,12%
  • IDXV30 124   -0,84   -0,68%
  • IDXQ30 118   0,53   0,46%

AAUI Sebut Peran Aktuaris Jadi Makin Penting Dalam Mengimplementasikan PSAK 117


Rabu, 20 Mei 2026 / 21:37 WIB
AAUI Sebut Peran Aktuaris Jadi Makin Penting Dalam Mengimplementasikan PSAK 117
ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. 

Dengan adanya implementasi PSAK 117, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai peran tenaga aktuaris menjadi makin penting dan strategis. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan mengatakan aktuaris tidak lagi hanya dipandang sebagai fungsi teknis untuk menghitung cadangan. 

"Namun, menjadi bagian penting dalam penyusunan laporan keuangan, pengukuran liabilitas kontrak asuransi, proyeksi arus kas, penentuan asumsi, risk adjustment, hingga mendukung manajemen dalam memahami profitabilitas dan risiko produk," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (19/5/2026).

Budi menambahkan, kondisi itu juga sejalan dengan implementasi PSAK 117 yang menuntut peningkatan kualitas data, model aktuaria, serta koordinasi antara aktuaria, keuangan, akuntansi, teknologi informasi, underwriting, klaim, dan manajemen risiko.

Budi juga memperkirakan kebutuhan aktuaris di asuransi umum akan terus meningkat ke depannya. Hal itu sejalan dengan kompleksitas risiko, penerapan PSAK 117, pengembangan produk, dan tuntutan tata kelola industri yang makin baik.

Baca Juga: Implementasi PSAK 117 akan Meningkatkan Kebutuhan terhadap Aktuaris Asuransi

Senada dengan AAUI, PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menilai keberadaan aktuaris juga menjadi sangat relevan dalam implementasi PSAK 117.

"Sebab, standar tersebut membutuhkan pengukuran liabilitas asuransi yang lebih kompleks dan berbasis estimasi aktuaria yang memadai," ucap Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto kepada Kontan, Senin (18/5/2026).

YOII juga memandang tenaga aktuaris sebagai salah satu fungsi strategis dalam mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan. Rahmat menjelaskan peran aktuaris sangat penting bagi perusahaan asuransi, khususnya dalam pengelolaan risiko, perhitungan cadangan teknis, penetapan tarif premi, hingga mendukung pengambilan keputusan bisnis yang prudent. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terdapat fenomena perpindahan tenaga aktuaris di industri perasuransian hingga saat ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpindahan aktuaris terjadi seiring tingginya kebutuhan industri terhadap profesi tersebut. 

Ogi menjelaskan masih sering terjadinya perpindahan tenaga aktuaris tak terlepas dari pengaruh meningkatnya kompleksitas regulasi, kebutuhan penguatan manajemen risiko, serta implementasi standar akuntansi dan kehati-hatian yang makin tinggi.

"Dengan demikian, permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

OJK juga melihat bahwa dinamika perpindahan tenaga aktuaris antarperusahaan merupakan hal yang wajar dalam suatu industri yang masih berkembang dan memiliki keterbatasan jumlah tenaga ahli. 

Baca Juga: OJK Beri Relaksasi Pelaporan PSAK 117 bagi Industri Asuransi

Untuk mengantisipasi perpindahan tenaga aktuaris ke depannya, Ogi menyebut pihaknya terus mendorong penguatan kapasitas dan ketersediaan aktuaris melalui kolaborasi dengan asosiasi profesi dan lembaga pendidikan, termasuk peningkatan jumlah dan kualitas lulusan aktuaris. 

Selain itu, dia bilang industri juga diharapkan memperkuat strategi retensi sumber daya manusia, pengembangan karier, serta tata kelola yang baik agar dapat menjaga keberlanjutan fungsi aktuaria di masing-masing perusahaan. 

"OJK akan terus memantau pemenuhan fungsi aktuaria sebagai bagian dari pengawasan prudensial," ucap Ogi.

Terkait jumlah aktuaris, Ogi mengungkapkan secara umum ketersediaan tenaga aktuaris di Indonesia masih terbatas dibandingkan dengan kebutuhan industri yang terus meningkat. Oleh karena itu, dia menyampaikan OJK terus mendorong peningkatan jumlah aktuaris melalui berbagai inisiatif pengembangan profesi, meskipun data spesifik jumlah terkini mengikuti perkembangan dari asosiasi profesi terkait dan dapat berubah secara dinamis. 

Baca Juga: YOII Beberkan Sejumlah Tantangan Dalam Mengimplementasikan PSAK 117

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×