kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dampak penerapan PPKM di Jawa dan Bali bagi sektor IKNB


Jumat, 08 Januari 2021 / 20:13 WIB
Ini dampak penerapan PPKM di Jawa dan Bali bagi sektor IKNB
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor BCA Finance Jakarta, Kamis (8/10). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/10/2020.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2020. Kebijakan ini diprediksi bisa memberikan dampak kepada bisnis sektor keuangan non bank.

PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menilai kebijakan ini bisa memukul bisnis asuransi properti. Lantaran pembatasan sosial bakal menurunkan rasio akupansi hotel dan Mall yang bisa memicu pembatalan (cacelation) dari polis yang ada.

“Sehingga strategi saat ini masih sama, fokus pada solvency dan solvability baru kemudian top line (pendapatan premi). Artinya kalau memang sudah ada polis-polis yang tidak sanggup bayar dan sudah tidak ada masa depan. Kita harus berani melakukan cancelation secara proper untuk perbaikan liabilitas,” ujar Widodo kepada Kontan.co.id pada Jumat (8/1).

Baca Juga: Simak sentimen yang menjadi penggerak rupiah di pekan ini

Ia menambahkan semua produk akan mengalami tekanan. Meskipun ASBI masih mampu mempertahankan kinerja bisnis di sepanjang 2020. Widodo menyatakan penurunan pendapatan premi kurang dari 1% secara tahunan dibandingkan 2019.

Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe juga menghimbau semua pelaku industri bisa tetap bertahan, menjaga solvabilitas serta menyusun strategi baru dengan penerapan teknologi

"Untuk itu secara teknis yang dihimbau kepada perusahaan asuransi untuk prudent underwriting, proses assessment yang berdasarkan data statistik yang lengkap, memastikan cadangan teknis cukup, serta mengatur biaya operasional,” paparnya kepada Kontan.co.id.

Asosiasi belum bisa membuat proyeksi kuantitatif untuk premi asuransi ke depan. Lantaran semua parameter dan variabel tidak masih volatil. Kendati demikian, AAUI yakin pemerintah bisa mengatasi dampak Covid-19, utamanya dalam waktu dekat vaksinasi akan segera dimulai.

“Pandemi covid ini menyebabkan daya beli masyarakat, baik individu maupun korporasi jelas menurun. Oleh karena itu perusahaan asuransi mulai shifting dengan mengemas produk-produk asuransi individu yang preminya tidak mahal namun sesuai dengan kebutuhan risiko di masyarakat,” tambah Dody.

Baca Juga: Masuk Bali, pelaku transportasi logistik jalur darat bisa rapid test antigen gratis

Sedangkan pelaku industri pembiayaan menilai kebijakan pengetatan PPKM di Jawa-Bali tidak akan memberikan dampak signifikan. Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo bilang bila kebijakan itu hanya berlangsung selama dua minggu maka bisnis masih bisa berjalan dengan baik. 

“Beda kalau kemungkinan lockdown diambil, itu akan berdampak besar bagi bisnis. Saat pengetatan PPKM, MTF masih menggarap sektor-sektor yang potensi dan kualitas baik,” kata Harjanto kepada Kontan.co.id pada Jumat (8/1).

Adapun sektor yang masih memiliki peluang menurut MTF ialah sektor perdagangan, ritel, terkait BUMN, PNS, sawit, logistik, serta pertambangan nikel dan emas. MTF menargetkan bisa menyalurkan pembiayaan baru Rp 20 triliun di sepanjang 2021, meningkat dari realisasi 2020 senilai Rp 16,7 triliun.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim mengamini bahwa PPKM di Jawa dan Bali tidak terlalu memberikan dampak. Sebab usaha perdagangan masih boleh berjalan walau dibatasi.

“Dealer mobil dan show room mobil bekas juga boleh jualan. Berbeda dengan lockdown total, itu pasti semua akan berhenti total, semoga jangan sampai terjadi,” tutur Roni kepada Kontan.co.id pada Jumat (8/1).

Baca Juga: Pemerintah Jawa Barat tambah jumlah daerah yang ikut PKMM 11-25 Januari 2021

BCA Finance memproyeksi bisa menyalurkan pembiayaan baru senilai Rp 25 triliun sepanjang 2021 ini. Padahal pada 2020, anak perusahaan PT Bank Central Asia Tbk ini menyalurkan pembiayaan baru sebanyak Rp 15,59 triliun.

Memang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar regulator dalam pernyataan resmi pada Kamis (7/1).

Lanjut OJK, seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik. Juga menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dengan online mobile atau digital.

Selanjutnya: Lagi, bos BCA jual 50.000 saham BBCA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×