CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Ini dia kendala saat uji coba branchless banking


Rabu, 09 Oktober 2013 / 12:51 WIB
Ini dia kendala saat uji coba branchless banking
ILUSTRASI. Kartu Kredit.KONTAN/Baihaki/15/9/2013


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia mencatat setidaknya ada empat kendala dalam uji coba mobile payment services (MPS) atau dikenal sebagai branchless banking dalam periode Mei-Agustus 2013.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Yura A. Djalins merinci, kendala tersebut dialami oleh unit perantara layanan sistem pembayaran (UPLSP) atau agent banking. UPLSP digunakan oleh bank sentral untuk menggantikan istilah unit perantara layanan keuangan (UPLK) yang selama ini digunakan.

"Kendala di UPLSP adalah sinyal telekomunikasi yang lemah," ujar Yura dalam seminar dengan tema Peluang dan Tantangan Implementasi Branchlees Banking di Indonesia, Jakarta, Rabu (9/10).

Kendala selanjutnya, nasabah branchless banking atau MPS juga tidak dapat membuka rekening seketika. Pembukaan rekening membutuhkan waktu sedikitnya satu sampai empat hari kerja, karena tetap membutuhkan persetujuan dari bank.

Kendala ketiga adalah berupa awareness yang rendah dari masyarakat akibat kampanye yang masih rendah. Selain itu, kendala juga dialami oleh perbankan yang menjadi penyelenggara MPS terutama dalam mencari UPLSP.

"Tidak mudah mencari UPLSP yang berkomitmen dan sesuai kriteria," jelas Yura.

Selama periode Mei-Agustus 2013, terdapat lima bank yang mengikuti uji coba MPS telah merekrut 128 UPLSP. Transaksi yang paling banyak dilakukan adalah setoran tunai dengan diikuti oleh pembayaran tagihan dan terakhir transfer dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×