Reporter: Christika Angelita Toar | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan konsep baru untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan semua institusi jasa keuangan. Konsep tersebut diberi nama Three Lines of Defense.
Perlu diketahui, Three Lines of Defense merupakan konsep tiga lapis pertahanan, dimana pada lapis pertama terdapat pada unit jasa keuangan itu sendiri. Pada lapis kedua, ada Quality Assurance Departement dan ketiga ada pada Risk Management Departement.
Kedua lapis ini berada di bawah Dewan komisaris OJK, dan pada lapis yang ketiga terdapat Dewan Audit dimana, pada lapis ini ada audit internal dan eksternal audit. "Kami mengharapkan agar Three Lines of Defense ini bisa meminimalisasi risiko yang ada," ujar Anis Baridwan, Deputi Komisioner Bidang Internal Audit OJK di Jakarta, Kamis (21/3).
Konsep dengan pengawasan dan pengelolaan bertumpuk tiga lapis ini, diharapkan dapat diterapkan di bagian pasar modal, institusi keuangan non bank (IKNB), dan bank.
Aturan ini akan menjadi harapan OJK untuk menangkis risiko pembobolan dana nasabah, seperti yang pernah terjadi pada kasus Citibank yang dilakukan oleh Malinda Dee yang saat itu menjadi karyawan Citibank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News