kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini dua permasalahan di industri asuransi umum


Jumat, 27 Juni 2014 / 17:51 WIB
Ini dua permasalahan di industri asuransi umum
ILUSTRASI. Inilah Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi beserta Syaratnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Industri asuransi umum saat ini tengah memacu pertumbuhan industri asuransi . Namun masih terdapat permasalahan dalam industri asuransi umum yaitu perihal permodalan yang tidak mencukupi dan klaim yang bermasalah.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan masalah permodalan dalam industri asuransi umum dan reasuransi membuat retensi yang terbuang ke luar negeri begitu besar. Padahal jika modal industri dalam negeri diperkuat, maka akan bisa menampung banyak resiko yang timbul dari produk asuransi.

Menurut Dumoly, ekuitas sangat menentukan dalam hal menutup resiko. Saat ini, asuransi masih mempunyai modal yang minim dengan masih banyaknya perusahaan asuransi umum yang belum memenuhi persyaratan modal disetor sebesar Rp 100 miliar.

Padahal dengan modal Rp 100 miliar, perusahaan asuransi hanya bisa menampung resiko sebesar Rp 1000 miliar. Sehingga perusahaan asuransi membutuhkan perusahaan reasuransi luar negeri yang akhirnya membawa uang premi keluar.

"Kami di OJK itu sudah memikirkan dalam-dalam untuk mengembangkan asuransi dan memperbaiki penerimaan premi kalau toh harus keluar. Maka kami di OJK meminta teman-teman di asuransi membentuk giant reasuransi, agar bisa menampung kapasitas yang besar," ujar Dumoly.

Giant Reasuransi sendiri saat ini masih dalam tahap diskusi di Kementrian BUMN untuk menentukan induk reasuransi setelah PT Asuransi Ekspor Indonesia berganti identitas menjadi PT Asei Reasuransi Indonesia.

Proses permodalan pun menjadi masalah karena modal perusahaan reasuransi dalam negeri tidak mencukupi untuk menutup semua resiko yang terjadi di Indonesia."Jadi kami mencoba berdiskusi di internal OJK untuk membentuk pool fund karena yang kita butuhkan ekuitas," ujar Dumoly.

Dengan adanya usulan ini, diharapkan industri asuransi bisa ikut ambil bagian untuk menempatkan dananya dalam giant pool fund ini. Dana tersebut nantinya akan dikelola dalam bentuk kupon yang bisa digunakan oleh perusahaan reasuransi. Nantinya perusahaan reasuransi akan membayar kupon jika menggunakan dana dari giant pool fund tersebut.

Dumoly menambahkan, usulan ini sudah dibicarakan di dalam internal OJK dan saat ini tengan menyelesaikan naskah akademiknya. Kemungkinan besar aturan mengenai usulan ini akan keluar enam bulan mendatang. "Kalau di level pimpinan oke maka akan kita percepat. Saat ini masih kami diskusikan, nantinya akan diterbitkan POJK untuk itu,"kata Dumoly.

Selain permasalah tersebut, asuransi umum juga mengalami permasalah dalam hal klaim asuransi suretyship. Menurut Dumoly, banyak pengaduan masyarakat terkait klaim asuransi suretyship yang tidak dibayar.

Padahal permasalahannya justru ada di pihak kontraktor dan pemberi kerja sehingga proyek tidak berjalan. "Suretyship kontraknya disetujui oleh tiga pihak, bukan seperti asuransi lain yang hanya dua pihak. Sehingga jika ada satu yang tidak komit, yang dua lagi komitmen menjalankan kontrak maka wanprestasi klaimnya muncul," ujar Dumoly.

Dia mencontohkan seperti proyek pembangunan jembatan dimana kontraktor, Pemda, dan perusahaan asuransi melakukan kesepakatan dalam polis suretyship. Namun dalam perjalanannya kontraktor tidak mau menyelesaikan proyeknya karena Pemda tidak mau membayar proyek tersebut.

Pada akhirnya Pemda meminta uang klaim kepada perusahaan asuransi karena proyek tidak berjalan, padahal kontraktornya sendiri tidak bisa menjalankan proyek karena tidak dibayar oleh pemberi kerja. "kemudian si Pemda menggugat perusahaan asuransi, itu tidak benar dong," ujarnya.

Agar permasalah dalam klaim produk suretyship ini bisa semakin menurun, maka OJK pun melakukan sosialisasi kepada Pemda-Pemda untuk menjelaskan bahwa produk suretyship.

"Bahwa tidak boleh klaim jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Kalau itu terpenuhi dan asuransi tidak membayarkan klaim, maka perusahaan asuaransi akan kami proses. Namun kalau ini tidak terpenuhi, jangan mengadu-adu, selesaikan saja secara internal dengan perusahaan asuransi," ujar Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×