kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.531.000   5.000   0,20%
  • USD/IDR 18.180   21,00   0,12%
  • IDX 5.083   26,40   0,52%
  • KOMPAS100 656   4,34   0,67%
  • LQ45 517   1,57   0,30%
  • ISSI 170   0,33   0,20%
  • IDX30 291   0,83   0,29%
  • IDXHIDIV20 391   -0,64   -0,16%
  • IDX80 76   0,42   0,56%
  • IDXV30 109   -0,11   -0,10%
  • IDXQ30 97   -0,55   -0,56%

Sinarmas ajukan izin tiga produk asuransi mikro


Selasa, 17 Juni 2014 / 16:06 WIB
ILUSTRASI. Pelemahan rupiah hanya karena profit taking sebelum libur Imlek. ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/05/2021.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas tengah mengajukan perizinan tiga produk asuransi terbarunya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiganya diklaim sebagai produk asuransi mikro karena preminya dibanderol paling mahal Rp 50.000.

Adapun, tiga produk asuransi mikro racikan Sinarmas tersebut, yakni touring, petani dan rejeki. Ketiga produk ini melindungi risiko kesehatan dan kecelakaan diri. “Seluruhnya nanti akan dipasarkan oleh tenaga pemasar (agen) dan melalui marketing point agency,” ujar Dumasi MM Samosir, Direktur Asuransi Sinar Mas, Selasa (17/6).

Touring sendiri, sambung dia, merupakan produk asuransi kecelakaan diri khusus komunitas-komunitas sepeda dan atau sepeda motor. Sementara, produk asuransi khusus petani menjamin risiko kecelakaan diri dan kesehatan, serta rezeki untuk asuransi kecelakaan diri.

Diharapkan, izin produk ketiganya akan diperoleh tahun ini juga, sehingga bisa langsung dipasarkan sebagai asuransi mikro. Ini sekaligus upaya perseroan mendukung literasi keuangan, khususnya di bidang asuransi.

Sebelumnya, OJK mengimbau pelaku industri asuransi untuk memasarkan produk asuransi mikro. OJK sendiri mendefinisikan asuransi mikro sebagai produk asuransi yang sederhana, premi maksimal Rp 50 ribu dan kemudahan dalam mengajukan klaim. Untuk merealisasikan rencana tersebut, OJK merangkul asosiasi terkait, jiwa maupun umum meracik produk asuransi mikro bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×