kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini empat fokus OJK dalam mereformasi pengawasan industri keuangan non bank


Selasa, 04 Februari 2020 / 16:57 WIB
Ini empat fokus OJK dalam mereformasi pengawasan industri keuangan non bank
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki rancangan reformasi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan reformasi ini telah dimulai sejak tahun 2018.

“Mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal. Pertama reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko,” ujar Wimboh rapat kerja Komisi XI RI dan OJK di Gedung DPR RI pada Selasa (4/2).

Kedua akan fokus pada reformasi institusional IKNB, yang mencakup reformasi kebijakan entry policy, penetapan status pengawasan dan exit policy

Baca Juga: OJK dinilai perlu didukung pelaku industri dalam melakukan pengawasan

Ketiga reformasi infrastruktur IKNB yang difokuskan pada pengembangan sistem informasi pengawasan IKNB dan pelaporan kepada OJK serta penguatan kapasitas SDM, dan Organisasi. Keempat, penyiapan rancangan undang-undang (RUU) program penjaminan polis.

“Reformasi IKNB ini merupakan strategi penguatan sektor jasa keuangan yang membutuhkan dukungan antar otoritas, pemerintah dan industri jasa keuangan. Dalam mengakselerasi reformasi IKNB ini, kami juga didukung technical advisor dari World Bank,” tambah Wimboh.

Terkait peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko, OJK pada 2019 telah menerbitkan pedoman internal risk based supervision untuk pengawasan IKNB dan akan diimplementasikan pada 2020.

Tahun lalu, OJK telah mengelar pelatihan untuk tenaga pengawas guna mempercepat implementasi penerapan risk based supervision. Pada 2020, OJK membentuk departemen pengawas khusus untuk menangani lembaga keuangan non bank yang memerlukan perhatian khusus agar lebih fokus dan tidak mengganggu aktivitas pengawasan lain.

Lebih lanjut, terkait peningkatan aspek kehati-hatian ini, OJK berencana untuk meningkatkan modal minimun industri keuangan non bank secara bertahap. Juga peningkatan penilaian aktiva aset yang diperkenankan, kualitas aktiva, batasan investasi, hingga batas maksimum pemberian pembiayaan.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang OJK akan menaikkan syarat minimal modal perusahaan pembiayaan. Saat ini syarat minimal multifinance sebesar Rp 100 miliar.

“Lama-lama secara nature-nya mereka akan bergabung. Nanti akan menjadi separuh dari jumlah yang ada. Saat ini ada sekitar 170-an entitas. Caranya dua hingga tiga tahun lagi modalnya dinaikkan lagi. Dikaji lagi, pelan-pelan, jangan sampai mematikan industri,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Namun Bambang belum memaparkan secara rinci skema rencana kenaikan modal minimum multifinance ini. Begitupun dengan besaran nominal kenaikan modal minimum tersebut. Lantaran masih dalam tahap kajian. 

Yang pasti, ia menekankan, rencana kenaikan modal inti jangan sampai mematikan perusahaan tertentu.

Baca Juga: Begini pencapaian pengawasan OJK sepanjang 2019

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. 

Sejatinya ketentuan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai 2015 dengan nilai minimal modal Rp 40 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan para anggota asosiasi akan mengikuti aturan yang nanti akan diterapkan oleh regulator.

"Yang diinginkan oleh regulator dari sisi dari kekuatan dan ketahanan multifinance harus lebih kuat saat mengalami kerugian. Memang OJK telah menyampaikan ke industri, bahwa beberapa tahun mendatang aka nada kenaikan modal," ujar Suwandi kepada Kontan.co.id.

Ia memprediksi nantinya OJK akan memberika kesempatan kepada para pelaku multifinance secara bertahap mempersiapkan penambahan modal ini. Ia melihat nantinya, perusahaan multifinance akan bekerja secara maksimal untuk mendapatkan keuntungan.

"Karena modal itu kan bisa modal yang disetor ditambah dengan laba yang ditahan.
Kita pasti akan mengikuti, biasa OJK akan memberikan kelonggaran waktu untuk kita mencapainya, seperti yang Rp 100 miliar ini. Itu kan diberikan waktu 5 tahun," jelas Suwandi.

Ia mengakui, OJK telah melakukan sosialisasi terkait hal ini. Namun Ia masih enggan menyampaikan berapa batas ideal modal minimum nantinya bagi perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×