Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2019 lalu telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan serta pengenaan sanksi di sektor jasa keuangan. Merujuk data yang diterima Kontan.co.id, Minggu (2/2) dari sisi penyidikan sektor jasa keuangan OJK telah mengeluarkan 22 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Hal ini terdiri dari 17 perkara perbankan, 4 diantaranya merupakan perkara pasar modal dan 1 perkara di bidang industri keuangan non bank (IKNB). Di luar itu, OJK juga telah melengkapi (P-21) dari 20 berkas perkara dan 9 perkara diantaranya telah mendapatkan putusan hukum secara tetap (inkracht).
Lebih lanjut, dari sisi pengawasan sektor jasa keuangan OJK juga sudah melakukan fasilitasi 3 proses merger dari 6 bank umum. Serta, penerbitan 16 persetujuan izin penggabungan usaha BPR. Seluruhnya berkaitan dengan upaya OJK dalam rangka menggalakkan konsolidasi perbankan yang menjadi fokus lembaga pengawas.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian
Sementara dari sisi pengawasan perbankan, ada 229 fit and proper test yang dilakukan oleh OJK. Dari jumlah ini 204 dinyatakan lulus dan 25 tidak lulus. OJK juga sempat melakukan pencabutan 5 izin usaha BPR sepanjang tahun 2019.
Dari sisi pasar modal, peningkatan integritas pasar dan kepercayaan investor telah dilakukan. Mulai dari tata kelola, transparansi, penegakan hukum hingga penyempurnaan ekosistem pasar modal. Penegakan hukum di sektor industri pasar modal turut digalakkan.