kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini Insentif OJK untuk Sektor IKNB terkait Kendaraan Ramah Lingkungan


Rabu, 30 November 2022 / 09:29 WIB
Ini Insentif OJK untuk Sektor IKNB terkait Kendaraan Ramah Lingkungan
ILUSTRASI. OJK telah mengeluarkan beberapa insentif untuk mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa insentif untuk mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah. Salah satunyam insentif diberikan untuk sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Dalam hal ini, industri di sektor IKNB yang mendapat insentif maupun inisiatif tersebut ialah industri pembiayaan dan industri asuransi. Dimana, kedua sektor inilah yang erat kaitannya dengan KBLBB.

Secara rinci, insentif untuk perusahaan pembiayaan yang pertama ialah pemberian  relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan menjadi 50% untuk penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB.

Baca Juga: OJK Sebut Beberapa Tantangan yang Menjadi Kendala dalam Pembiayaan Kendaraan Listrik

“Berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023,” tulis Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan resminya, Rabu (30/11).

Selanjutnya, uang muka untuk pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. Asalkan, tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

Lebih lanjut, penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019. 

“Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017,” imbuh Darmansyah.

Sementara itu, untuk sektor asuransi, penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017). Ini berlaku hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: Ini Upaya BI dan Perbankan Dukung Transisi Energi

Tak hanya itu, pengenaan risiko sendiri (deductible) juga dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.

“Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×