Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mau mengungkapkan secara detail terkait potensi sanksi yang akan dijatuhkan kepada Theodorus Andri Rukminto, Direktur Utama PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas. "Sanksi akan dikenakan setelah pemeriksaan selesai," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida melalui pesan singkat kepada KONTAN, Jumat (23/1).
Ia mengaku, masih melakukan pemeriksaan dan belum mengetahui ketentuan mana yang dilanggar berikut sanksi yang akan dijatuhkan. Ia menolak menjawab, apakah Andri terancam masuk daftar hitam atau dicabut izin profesinya. Andri ditengarai telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan transaksi repo bodong. Andri bahkan sudah ditahan pihak Kepolisian.
Seperti diketahui, OJK menyatakan telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SPRINT) pada 8 Desember 2014. Surat itu berisi perintah untuk memeriksa lebih mendalam atas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Khususnya, dalam kegiatan transaksi repo dan reverse repo yang dilakukan AAA Sekuritas dan Bank BPD Maluku (BPD Maluku) dan PT Bank Antar Daerah (Bank ANDA).
BPD Maluku dan Bank ANDA diketahui memiliki transaksi reverse repo surat berharga dengan AAA Sekuritas. Nilai reverse repo BPD Maluku mencapai Rp 262 miliar. Sedangkan, Bank ANDA membeli dan memiliki reverse repo surat berharga sebesar Rp 146 miliar dan US$ 1.250.
Belakangan, terbukti, transaksi tersebut bodong alias tidak memiliki aset dasar alias underlying transaction seperti yang dijanjikan. Dalam transaksi itu, seharusnya, AAA Sekuritas menempatkan surat berharga yang menjadi dasar transaksi pada sub-account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Namun, hal itu tidak dilakukan manajemen AAA Sekuritas. Alhasil, dana dua bank tersebut pun tak jelas rimbanya. OJK pun telah meminta kedua bank membentuk cadangan akibat transaksi tersebut.
Wasit pasar keuangan ini pun meminta BPD Maluku dan Bank Anda menghentikan sementara transaksi surat berharga korporasi sampai bank menerapkan manajemen risiko yang memadai atas transaksi surat berharga.
OJK juga meminta kepada pemegang saham Bank ANDA untuk menambah setoran modal atau dana segar. Nilainya setara dengan jumlah kerugian yang diderita. Jika dalam perkembangan pemeriksaan diketahui ada pengurus bank yang terlibat, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua bank telah melakukan semua yang diperintahkan OJK tersebut. Kepada AAA Sekuritas, OJK minta mereka bertanggungjawab atas kerugian kedua bank akibat transaksi dimaksud.
Sayang, Nurhaida enggan merespon ketika ditanya, apakah pihaknya juga menyelidiki terkait adanya kongkalikong antara AAA Sekuritas dengan oknum pejabat bank daerah yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News