kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini juklak baru skema koordinasi manfaat BPJS


Selasa, 13 Desember 2016 / 19:52 WIB
Ini juklak baru skema koordinasi manfaat BPJS


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbitkan petunjuk pelaksana (juklak) terkait skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini diklaim akan lebih memberikan insentif bagi peserta BPJS Kesehatan mupun pihak asuransi kesehatan tambahan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 47 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial.

Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, setelah adanya juklak ini skema koordinasi manfaat langsung bisa jalan. "Tinggal nanti mereka (asuransi kesehatan tambahan) perlu proses untuk ke OJK," ujar Irfan, Selasa (13/12).

Irfan menjelaskan, skema koordinasi manfaat yang baru memberikan peluang bagi perusahaan asuransi kesehatan tambahan untuk mengeluarkan produk-produk yang berkorelasi dengan BPJS Kesehatan.

Sekadar catatan, beberapa poin dalam ketentuan yang terdapat dalam beleid tentang koordinasi manfaat ini adalah terkait dengan koordinasi kepesertaan, yang meliputi registrasi badan usaha, entri data pekerja beserta anggota keluarga, perubahan data, sampai dengan pencetakan identitas peserta.

Koordinasi sosialisasi, yakni BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan dapat melakukan sosialisasi bersama kepada peserta fasilitas kesehatan dan pihak-pihak terkait. Koordinasi pengumpulan iuran, dan koordinasi sistem informasi.

Petunjuk pelaksana ini dikaji ulang sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan organisasi. Namun, perubahan juklak ini dapat lebih cepat dilakukan bila terdapat perubahan strategi organisasi.

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan, berdasarkan rekomendasi audit satuan pengawasan internal, umpan balik dari pengguna pedoman, serta terdapat opportunity for improvment (OFI) berdasarkan asesmen proses bisnis dan atau asesmen lainnya.

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, skema yang ditawarkan untuk koordinasi manfaat ini masih belum membuat tertarik asuransi kesehatan tambahan untuk ikut bergabung. "Dalam kerjasama ini BPJS Kesehatan hanya menghargai dengan perhitungan kelas c," kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×