kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Kabar Terbaru dari OJK Soal Pengenaan Sanksi Terhadap Akulaku Finance


Selasa, 20 Februari 2024 / 21:08 WIB
Ini Kabar Terbaru dari OJK Soal Pengenaan Sanksi Terhadap Akulaku Finance
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru mengenai sanksi yang dikenakan terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Adapun OJK memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023. 

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan permasalahan Akulaku belum rampung hingga saat ini. Dia pun berharap permasalahan Akulaku bisa cepat terselesaikan dengan segera.

"Mudah-mudahan cepat selesai. Mereka ada action plan dan harus mematuhi itu," kata Agusman saat ditemui seusai konferensi pers OJK di Jakarta, Selasa (20/2).

Sebelumnya, Agusman sempat merinci perkembangan permasalahan Akulaku. Secara umum, dia bilang Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan. 

Baca Juga: OJK: Ada 6 Perusahaan Pembiayaan yang Belum Penuhi Aturan Ekuitas Minimum

"Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1).

Dengan mempertimbangkan progres corrective action tersebut, Agusman menyatakan Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan.

OJK juga sempat mengungkapkan sejumlah penyebab pengenaan sanksi terhadap Akulaku Finance. Salah satunya disebabkan karena PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh OJK.

Adapun tindak pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang meliputi manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

OJK juga menyampaikan pencabutan tindak pengawasan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan, sesuai jangka waktu yang ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×