kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Beberkan Penyebab Akulaku Finance Indonesia Dijatuhi Sanksi


Senin, 30 Oktober 2023 / 18:10 WIB
OJK Beberkan Penyebab Akulaku Finance Indonesia Dijatuhi Sanksi
ILUSTRASI. OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan penyebab pengenaan sanksi.

Agusman menerangkan OJK telah mengambil tindakan pengawasan atau supervisory action melalui pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PT Akulaku Finance Indonesia. Dia menerangkan pengenaan sanksi tersebut lantaran PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh OJK.

"Adapun tindak pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang meliputi manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (30/10).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Administratif kepada 23 Fintech Lending Selama Oktober 2023

Sementara itu, Agusman menyampaikan pencabutan tindak pengawasan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan, sesuai jangka waktu yang ditetapkan. 

Agusman menambahkan OJK telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan BNPL untuk meminta seluruh perusahaan agar terus memperbaiki dan melakukan penguatan dalam proses underwriting dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya Bambang Budiawan menjelaskan PKU Tertentu itu diberikan karena Akulaku Finance tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK.

"Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata dia dalam pengumuman resmi, Senin (23/10).

Baca Juga: OJK Batasi Kegiatan Usaha Tertentu Akulaku Finance, Ini Alasannya

Dengan PKU tertentu itu, Bambang menyebut Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur yang telah ada (eksisting) maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa. Pelarangan penyaluran pembiayaan tersebut juga termasuk penyaluran yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan," ujarnya.

Adapun, rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 yang dikeluarkan 5 Oktober 2023, dalam hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×