kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kena Sanksi OJK, Akulaku Berharap Bisa Beroperasi Kembali Dalam Waktu Dekat


Selasa, 24 Oktober 2023 / 18:47 WIB
Kena Sanksi OJK, Akulaku Berharap Bisa Beroperasi Kembali Dalam Waktu Dekat
ILUSTRASI. Akulaku Finance Indonesia berharap bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaannya bisa kembali beroperasi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Terkait hal itu, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga berharap bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaannya bisa kembali beroperasi.

Terkait sanksi tersebut, Efrinal menyampaikan saat ini Akulaku Finance masih melakukan penyempurnaan pada lini produk Buy Now Pay Later (BNPL). Dalam pelaksanaannya, dia menyebut Akulaku berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

"Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (24/10).

Efrinal menerangkan untuk lini bisnis lainnya masih tetap jalan pada saat ini, seperti pembiayaan produktif.

Baca Juga: Akulaku Dijatuhi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu, Ini Penjelasan OJK

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya Bambang Budiawan menjelaskan PKU tertentu itu diberikan karena Akulaku Finance tidak melaksanaan tindakan pengawasan yang diminta OJK.

"Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata dia dalam pengumuman resmi, Senin (23/10).

Dengan PKU tertentu itu, Bambang menyebut Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur yang telah ada (eksisting) maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa. Pelarangan penyaluran pembiayaan tersebut juga termasuk penyaluran yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Baca Juga: Bank Digital Terus Optimalkan Ekosistem Dalam Memacu Pertumbuhan Dana Murah

"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan," ujarnya.

Adapun rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 yang dikeluarkan 5 Oktober 2023, dalam hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×