kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Ini Kata AdaKami Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Fintech Lending


Jumat, 05 Juli 2024 / 05:47 WIB
Ini Kata AdaKami Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Fintech Lending
ILUSTRASI. OJK mengeluarkan aturan terkait kewajiban fintech P2P lending untuk melakukan pelaporan data


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024. 

Dalam SEOJK tersebut, dijelaskan sejumlah poin penting berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, mencakup identitas pengguna baik lender dan borrower. Data tersebut harus dilaporkan penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pusdafil 2.0.

Mengenai adanya SEOJK itu, fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyatakan sudah siap dan telah mematuhi aturan pelaporan data tersebut sejak lama.

Chief of Public Affairs AdaKami Karissa Sjawaldy menerangkan sejak 2020, ketika industrial test dilaksanakan, pihaknya telah terintegrasi dengan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK. 

Baca Juga: AFTECH Angkat Bicara Terkait Adanya Indikasi Transaksi Judi Online di Fintech Lending

"Sampai dengan saat ini, sesuai regulasi yang berlaku, AdaKami juga secara rutin mengirimkan data yang diminta oleh regulator," ujarnya kepada Kontan, Kamis (4/7).

Adapun per 3 Juli 2024, AdaKami telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 7,41 triliun. Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari atau TKB90 AdaKami berada di level 99,96%.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan SEOJK 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan LPBBTI pada pokoknya mengatur mengenai sejumlah hal.

Dia bilang SEOJK itu mengatur tentang tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan LPBBI melalui sistem Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0. Selain itu, mengatur soal tata cara dan mekanisme pelaporan berkala, yakni laporan bulanan dan laporan tahunan.

"Ditambah mengatur juga soal tata cara dan mekanisme laporan insidentil, seperti laporan gangguan sistem dan laporan fraud," ujarnya kepada Kontan, Selasa (2/7).

Melalui penyempurnaan pengaturan mengenai pelaporan data transaksi pendanaan melalui Pusdafil 2.0, Agusman berharap fintech lending dapat menyampaikan data transaksi pendanaan harian secara akurat dan terkini.

"Dengan demikian, dapat menjadi tools pengawasan yang optimal bagi OJK," kata Agusman. 

Selanjutnya: Apkasindo Kritisi Campur Tangan Asing dalam Penyusunan ISPO

Menarik Dibaca: Ini Lo Cara Mengusir Lalat pakai Cuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×