kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Kata OJK Soal Wacana Hapus Kredit Macet UMKM


Kamis, 26 Oktober 2023 / 04:45 WIB
Ini Kata OJK Soal Wacana Hapus Kredit Macet UMKM
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah berencana untuk menghapusbukukan kredit macet UMKM di bank BUMN atau anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Terkait rencana tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini masih terus dilakukan pembahasan dengan kementerian terkait.

Dian menilai, pada dasarnya praktek hapus buku maupun hapus tagih merupakan praktik normal dalam bisnis perbankan. Sebagai informasi, perbankan melakukan pencadangan terhadap potensi pemburukan kualitas kreditnya, dalam bentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

"Umumnya hapus buku dan hapus tagih baru akan dilakukan jika potensi kerugian atas kredit yang diberikan telah 100% dicadangkan. Dengan demikian, pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih saat ini dilakukan bank berdasarkan dengan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan," kata Dian kepada kontan.co.id, Rabu (25/10).

Menurut Dian, dalam perspektif regulator (OJK), setiap usaha yang dilakukan untuk membantu masyarakat dalam mendorong kemampuan bayar dan mengakses kredit UMKM adalah suatu hal yang positif namun akan diupayakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan praktik manajemen risiko yang terukur. Insentif untuk mendorong penyaluran kredit kepada UMKM sendiri sudah cukup beragam dari berbagai lembaga dan kementerian.

Baca Juga: BNI Berkomitmen Perkuat Pengembangan Ekonomi Digital

Lebih lanjut Dian menegaskan, nasabah UMKM dan bank sama-sama harus memahami risiko dan konsekuensi dari write off ini. Ia membeberkan, untuk risiko dari hapus tagih, dari sisi finansial sebetulnya lebih berdampak kepada bank dibandingkan dengan nasabah. Dengan melakukan hapus tagih, bank menghapuskan kewajiban debitur sepenuhnya dan tidak melakukan penagihan kembali atas kredit yang sebelumnya telah dihapus buku.

Sementara bagi nasabah UMKM, hal ini tentunya akan memberikan ruang untuk berfokus pada pengembangan usaha dibandingkan dengan pengembalian kredit. Potensi risiko bagi nasabah atas dilakukannya write-off mungkin dapat berupa kesulitan dalam mendapatkan kredit di masa mendatang atau akan mendapatkan suku bunga yang lebih tinggi, karena telah tercatat sebagai pihak yang pernah mengalami kredit macet. 

"Dengan demikian, pelaksanaan hapus tagih ini utamanya perlu melihat urgensi dan karakter masing-masing nasabah, kemudian kesiapan dan prospek usaha nasabah dalam pengembangan usaha sehingga pelaksanaan hapus tagih dapat benar-benar bermanfaat dan tidak merugikan salah satu pihak," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari menyampaikan, terkait kebijakan hapus tagih sebagaimana tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), saat ini untuk implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan. 

"Peraturan ini salah satunya untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih, dan perumusan peraturan saat ini sedang diproses oleh tim perumus kebijakan pemerintah," ucapnya.

Bagi BRI, kebijakan hapus tagih ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan, karena kerugiannya telah di-absorb ketika BRI melakukan penghapus bukuan. 

Baca Juga: Dukung Indonesia Bebas Emisi Karbon, BSI Fokus di Lima Sektor Utama

Supari menjelaskan, kesempatan hapus tagih akan memberikan peluang kepada nasabah UMKM yang kreditnya macet, disebabkan tidak memiliki kemampuan bayar karena hal-hal tertentu (misalnya korban bencana nasional, dan lain sebagainya) untuk dapat kembali mengajukan kredit baru. Dengan demikian, kata Supari kebijakan ini dapat mendorong pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan untuk kembali mengembangkan usahanya.

"Namun agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan, saat ini aturan kriteria nasabah kredit macet tengah dirancang. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan moral hazard," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×