kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Bank Mandiri Dukung Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Syaratnya


Senin, 31 Juli 2023 / 13:23 WIB
Bank Mandiri Dukung Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Ketentuan turunan terkait hapus kredit macet UMKM kini tengah dinantikan oleh perbankan.Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan turunan terkait hapus kredit macet UMKM kini tengah dinantikan oleh perbankan. Mengingat, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah mengatur hal tersebut, khususnya pada Pasal 250 dan 251.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengungkapkan bahwa ketentuan hapus kredit macet UMKM membuka kesempatan bagi UMKM untuk kembali mengembangkan bisnisnya. Ia mencontohkan, bagi debitur UMKM yang terdampak Covid-19, kebijakan ini menjadi peluang untuk mengembangkan usahanya kembali.

Hanya saja, ia melihat kebijakan ini perlu diatur dengan jelas terkait ketentuan-ketentuan teknis agar prosesnya bisa berjalan secara tertib. Ditambah, mekanisme penyesuaian informasi di data SLIK OJK.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.272 Triliun, Naik 11,8% di Semester I-2023

“Yang utama menurut kami, ketentuan kebijakan tersebut bisa menghindari moral hazard,” ujar Siddik, Senin (31/7).

Dalam hal ini, Siddik menegaskan agar kebijakan tersebut tepat sasaran dengan ditujukan pada debitur-debitur yang selama ini secara aktif bekerjasama dengan bank untuk berusaha melakukan restrukturisasi kredit macetnya. Di mana, usaha tersebut belum memiliki hasil.

Sementara itu, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut nantinya dapat menghindari debitur-debitur fiktif atau debitur yang sudah tidak bisa ditemui lagi di lapangan. Jadi, hapus tagih tersebut benar-benar tepat sasaran.

“Kami dari Bank Mandiri bersama Himbara ikut serta dalam diskusi-diskusi dalam penyesuaian ketentuan turunan tersebut,” ujar Siddik.

Baca Juga: Bank Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 25,23 Triliun di Semester I 2023

Siddik menyebutkan, saat ini segmen UMKM masih tumbuh dengan baik. Total kredit Bank Mandiri di segmen UMKM telah mencapai Rp 119,7 triliun atau tumbuh 8,1% secara tahunan.

“Dengan kualitas yang terjaga yakni NPL di 1,5%,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×