kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Kata OJK Terkait Klaim Asuransi Kredit Naik 35,5% di Kuartal I-2024


Rabu, 17 Juli 2024 / 10:17 WIB
Ini Kata OJK Terkait Klaim Asuransi Kredit Naik 35,5% di Kuartal I-2024
ILUSTRASI. Tampilan logo sejumlah perusahaan?anggota?di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (11/1/2023). AAJI mencatat, jumlah nasabah asuransi jiwa di Indonesia mencapai 80,85 juta jiwa pada kuartal III/2022. Jumlah tersebut naik 28,03% dari periode serupa tahun sebelumnya yang sebanyak 63,15 juta jiwa. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim asuransi kredit yang dibayarkan pada kuartal I-2024 mencapai Rp 3,97 triliun. Nilai itu meningkat 35,5%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Mengenai nilai klaim asuransi kredit tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang peningkatan klaim asuransi kredit masih dalam taraf wajar.

Selain itu, Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya terus mendorong dan memantau seluruh perusahaan asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit berdasarkan POJK 20 Tahun 2023. 

Baca Juga: Bisnis Asuransi Kesehatan Dinilai Masih Menjanjikan

"Perusahaan asuransi yang telah menyesuaikan produk asuransi kredit juga didorong untuk segera melakukan perubahan perjanjian kerja sama dengan lembaga penyedia kredit, seperti perbankan, pembiayaan dan fintech peer to peer lending," ujarnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Kamis (11/7).

Menurut Ogi, penerapan mekanisme host to host atas kondisi terkini profil debitur, termasuk pemrosesan dan penanganan klaim, dapat mempermudah perusahaan asuransi melakukan mitigasi risiko. Misalnya, kata dia, dengan perubahan term and conditions, serta penetapan tarif premi yang lebih wajar. 

Baca Juga: Premi & Klaim Asuransi Kredit Naik Pesat

Ogi berharap dengan diterapkannya POJK 20 Tahun 2023 secara menyeluruh baik perbaikan term and conditions, premi, penurunan biaya akuisisi, pemberlakukan risk sharing, pembatasan periode pertanggungan, sistem yang host to host, tentu akan meningkatkan kualitas atas risiko yang dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi.

"Dengan demikian, pada akhirnya dapat memberikan underwrirting result yang positif bagi perusahaan asuransi," kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×