kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

Ini kata pengamat soal rencana merger unit usaha syariah BPD


Kamis, 03 Januari 2019 / 16:37 WIB
Ini kata pengamat soal rencana merger unit usaha syariah BPD
ILUSTRASI. Bank Aceh Syariah


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penggabungan unit usaha syariah (UUS) menjadi satu bank umum syariah (BUS) milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) semakin jelas. Setidaknya, ada 13 UUS BPD yang kelak akan digabung sebelum tahun 2023.

Pengamat Ekonomi syariah SEBI School of Islamic Economics Aziz Setiawan menilai, penggabungan alias merger tersebut berpotensi mendorong perkembangan perbankan syariah di Tanah Air.

Jika hal tersebut terwujud, maka potensi permodalan bank gabungan akan memperluas ruang untuk meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) serta aset menjadi lebih sehat. Namun, Aziz beranggapan untuk tahap awal dengan bergabungnya merger tersebut tidak akan langsung menambah pangsa pasar bank syariah.

"Dampak peningkatan pangsa syariah secara tidak langsung baru akan terjadi setelah proses leverage terjadi pascamerger UUS BPD tersebut," kata Aziz kepada Kontan.co.id, Kamis (3/12).

Di samping itu, tidak mudah bagi BPD dalam hal ini Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) untuk mewujudkan rencana ini. Alasan mendasarnya adalah banyaknya pemegang saham yang berbeda-beda (pemerintah daerah) yang kemungkinan sulit untuk disatukan.

Apalagi, Pemda pun harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bila ingin melakukan aksi korporasi BPD.

Kemudian, adanya kepentingan politik masing-masing daerah atau provinsi yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Praktis, hal ini bakal memberatkan langkah Asbanda untuk mewujudkan mimpi tersebut. "Ini akan menjadi tantangan serius yang cukup berat bagi proses merger UUS BPD menjadi BUS BPD ke depan," terangnya.

Malah menurut Aziz, yang paling mungkin sebenarnya UUS BPD yang akan dijadikan BUS mengonversi bank tersebut menjadi bank syariah seperti yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah atau BPD NTB Syariah.

Meski begitu, angin segar tetap menanti industri perbankan syariah di Indonesia bila hal ini terwujud. Sebab, secara skala, bank hasil merger 13 UUS BPD ini akan memiliki total aset sebesar Rp 26,24 triliun (data OJK per September 2018).

Dus, dengan skala ini secara umum bank gabungan tersebut akan masuk dalam kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) II dengan modal sekitar Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun.

Skala BUS BPD ini akan hampir sama dengan Bank Aceh Syariah dengan total aset sebesar Rp 24 triliun dan sedikit di bawah PT Bank BRI Syariah Tbk dengan aset Rp 36 triliun. Skala aset bank gabungan ini juga akan menjadi jauh lebih besar dari BPD NTB Syariah yang baru dikonversi dengan total aset sebesar Rp 10 triliun.

"Dari sisi aset, otomatis bank gabungan ini akan masuk ke lima besar bank syariah di bawah BSM, Bank Muamalat, BNI Syariah dan BRI Syariah," tegasnya.

Aziz berpandangan bila hal ini berjalan mulus, maka tak menutup kemungkinan para pemegang saham BUS gabungan ini akan meningkatkan modal BUS gabungan menjadi BUKU III dengan modal inti di atas Rp 5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×