kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini keuntungan bank jika transaksi tunai dibatasi Rp 100 juta


Rabu, 25 April 2018 / 16:21 WIB
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah yang akan membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta diproyeksi akan menguntungkan perbankan. Pasalnya, transaksi di atas nominal itu bakal beralih ke sistem perbankan.

Punky P. Wibowo Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI bilang, pembatasan transaksi tunai uang kartal ini bisa meningkatkan transaksi melalui bank. Untuk sejumlah transaksi, bank mengenakan biaya jasa yang bisa mendatangkankan pendapatan. 

"Rencana undang-undang ini bertujuan awalnya terkait dengan tata kelola yang baik," kata Punky setelah acara konferensi pers sosialisasi program debit GPN, Rabu (25/4).

Pemerintah akan membatasi transaksi yang bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang tengah dituntaskan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Nantinya, maksimal transaksi yang diperbolehkan menggunakan uang tunai adalah sebesar Rp 100 juta.

Masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai. Beleid ini dibuat dengan pertimbangan untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×