kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini klarifikasi BP Jamsostek soal isu trading saham hingga gunakan reksadana tunggal


Senin, 01 Februari 2021 / 18:08 WIB
Ini klarifikasi BP Jamsostek soal isu trading saham hingga gunakan reksadana tunggal
ILUSTRASI. Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Seiring perkembangan kasus ini, beredar isu terakhir  pelanggaran yang dilakukan oleh asuransi sosial ini.

Mulai dari potensial kerugian investasi di saham hingga Rp 43 triliun dan melakukan trading saham dalam pengelolaan investasi. Juga kepemilikan reksa dana tunggal senilai Rp 1,7 triliun yang nilainya disinyalir turun menjadi Rp 700 miliar.

Menanggapi isu ini, manajemen BP Jamsostek angkat bicara dan menjelaskan duduk perkara. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan Reksadana yang dikelola merupakan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Baca Juga: DANA bersiap adopsi sistem pembayaran berbasis MLFF

“Dan terbuka untuk umum serta ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum sebagaimana tercantum di dalam prospektus. Di dalam prospektus, Manajer Investasi sudah menetapkan antara lain tujuan investasi, kebijakan investasi, pembatasan investasi, perpajakan, alokasi biaya, faktor risiko utama dan lain-lain,” ujar Utoh kepada Kontan.co.id pada akhir pekan.

Lanjut Ia, dalam pengelolaan reksadana kepemilikan 100%, BPJamsostek tunduk pada peraturan yang dikeluarkan otoritas yaitu POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK S-1100/PM.21/2019.

“BP Jamsostek tidak melakukan jual-beli atas underlying dengan Manajer Investasi. Minimal setiap 3 bulan melakukan evaluasi atas kinerja fund yang dikelola termasuk underlying yang dimiliki sehingga diketahui secara mendetail saham atau obligasi dalam portofolio,” jelas Utoh.

Lantaran berbentuk KIK, maka investor lain yang berminat dapat melakukan investasi pada reksadana tersebut. Ia mengatakan kepemilikan 100% oleh BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan belum ada investor lain dalam reksadana tersebut atau investor lain di dalam fund tersebut telah melakukan redemption.

Terkait investasi saham dan hasilnya, Ia menyatakan hasil keuntungan dari trading adalah capital gain yang merupakan keuntungan dari selisih nilai jual maupun beli saham. Termasuk dividen yang merupakan pembagian keuntungan emiten yang sahamnya dimiliki oleh BP Jamsostek.

Baca Juga: Kumpulkan alat bukti, Kejagung periksa anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

“Saham-saham yang menjadi pilihan adalah saham yang memiliki kapitalisasi besar, likuiditas tinggi, memiliki kinerja keuangan yang baik dan prospektif, seperti saham pada indeks LQ 45,” papar Utoh.

Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek Inda D Hasman menyatakan ada potential loss akibat kondisi makro ekonomi sebesar Rp 43 triliun. Terkait hal ini Utoh menyebut investasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 mengatur tentang batasan investasi BP Jamsostek, termasuk tentang investasi pada instrumen investasi terkait pasar modal seperti saham dan reksadana.

Ia menyatakan pada Desember 2020, sebanyak 25% dari dana kelolaan BP Jamsostek ditempatkan di Instrumen terkait pasar modal. Rinciannya surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksadana 8%, dan investasi langsung 1%.

Unrealized loss BP Jamsostek merupakan kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis. Unrealized loss tidak merupakan kerugian,” katanya.

Lanjut Ia, selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi saham atau reksadana yang mengalami unrealized loss tersebut. BP Jamsostek hanya melakukan realisasi penjualan aset investasi pada saham atau reksadana yang dipastikan telah membukukan keuntungan.

Baca Juga: Soal unrealized loss Rp 43 triliun di investasi saham, ini penjelasan BP Jamsostek

Unrealized loss ini merupakan risiko yang tidak dapat dihindarkan setiap investor, termasuk BP Jamsostek, saat melakukan penempatan dana pada instrumen investasi di pasar modal seperti Saham dan Reksadana,” paparnya.

Kendati demikian, Ia menekankan, unrealized loss ini dipastikan akan mengalami recovery kembali, seiring dengan dinamika pasar modal bahkan berbalik menjadi unrealized gain atau profit. Hal ini bergantung kepada aset investasi yang memiliki kualitas fundamental emiten bagus, seperti saham dalam indeks LQ45.

Ia menyebut BP Jamsostek memastikan 98% portofolio saham ditempatkan pada emiten berkategori LQ45 atau blue chip dengan fundamental yang sangat baik. Sedangkan 2% pernah masuk deretan LQ45.

“Dinamika pasar saham selama masa pandemi Covid19 memukul kinerja seluruh emiten, hingga IHSG menyentuh level 3.900an pada Maret 2020, namun kembali menyentuh level 6.000 pada Desember 2020. Hal ini berdampak unrealized loss BP Jamsostek pernah mencapai sekitar Rp 43 triliun, pada Agustus - September 2020,” tutur Utoh.

Baca Juga: Ada potensi kerugian investasi di pasar modal, begini penilaian ADPI

Lanjut Utoh, seiring dengan membaiknya IHSG, unrealized loss tersebut telah turun mencapai sekitar Rp 14 triliun atau di bawah 3% dari total dana kelolaan pada posisi Januari 2021. Hal ini akan terus membaik dengan tren perbaikan IHSG.

“Saham yang dikelola BP Jamsostek masih membukukan realisasi keuntungan dan ditambah dengan keuntungan instrumen lain berdampak pada dana kelolaan BP Jamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan total hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun. Hasil pengembangan JHT Tahun 2020 juga di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah, yaitu mencapai 5,63%,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. BP Jamsostek akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan optimal di bawah pengelolaan BP Jamsostek.

Hingga akhir Januari 2021, penyidik Kejagung memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi di BP Jamsostek. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu saksi adalah anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial PH. Dua saksi lain merupakan karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan inisial DS dan HSP.

Baca Juga: BP Jamsostek rugi tak terealisasi Rp 43 T di investasi saham, ini penjelasan

Kemudian, HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap Ketenagakerjaan, Saksi lainnya yakni, TW selaku Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan dan LP selaku Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri Lubis angkat bicara terkait pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek di bursa saham. Ia menilai fenomena unrealized loss yang merupakan inherent risk atau risiko bawaan saat berinvestasi saham. Sesuai dengan karakteristik pasar saham yang akan bergerak sesuai dengan perkembangan pasar, kondisi emiten, kondisi ekonomi dan faktor-faktor lainnya.

“Selama fundamental perusahaannya bagus, unrealized loss dapat saja segera berbalik dengan terjadinya perbaikan situasi yang mempengaruhi terjadinya penurunan harga saham tersebut. Sesuai kategorinya unrealized loss belum pasti rugi (selama belum di realisasikan). Tergantung perubahan yang terjadi terhadap situasi yang mempengaruhi harga saham emiten yang dimiliki pada saat direalisasikan,” ujarnya.

Selanjutnya: Kredit perbankan terkontraksi 2,41% selama tahun lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×