Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 lalu adalah langkah yang sesuai dengan ketentuan untuk melindungi konsumen.
"Sudah berdasarkan peraturan pengawasan yang tepat dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Jumat (5/7).
Untuk diketahui sebelum mengambil langkah pencabutan izin usaha Kresna Life, OJK sudah melakukan proses pengawasan dalam waktu yang cukup panjang melalui pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kresna Life, Pempol Tuntut OJK Tak Lakukan Upaya Hukum Lanjutan
Sepanjang pemeriksaan telah ditemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna, dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya sehingga menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.
Selain itu OJK juga memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang kepada direksi maupun pemegang saham agar memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Disamping itu OJK menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.
Namun dari segala kesempatan yang diberikan, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.
"Dari hasil pemeriksaan, pemegang saham pengendali Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada," lanjutnya.
Kresna Life pernah menyampaikan upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL). Upaya itu disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan, namun tetap tidak terlaksana karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun hasil analisis atas program konversi pinjaman subordinasi yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari pemegang saham pengendali. Namun permintaan OJK kepada pemegang saham pengendali untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi pinjaman subordinasi dijalankan tidak pernah dipenuhi.
Pada faktanya, program pinjaman subordinasi yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah.
Apabila program konversi pinjaman subordinasi yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi pinjaman.
Baca Juga: OJK Kalah Banding Kasus Kresna Life
Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.
Mengenai rencana program pinjaman subordinasi yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang pinjaman subordinasi atas aset Kresna Life berbeda.
OJK menjelaskan kalau pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang pinjaman subordinasi secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.
Kemudian terkait pemberian Perintah Tertulis, ini merupakan kewenangan OJK dalam memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut. Penerbitan Perintah Tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada Kresna Life.
Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News