kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Ini Langkah Investree untuk Memperkuat Manajemen Resiko Gagal Bayar


Senin, 05 Juni 2023 / 22:03 WIB
Ini Langkah Investree untuk Memperkuat Manajemen Resiko Gagal Bayar
ILUSTRASI. Dok. Investree


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investree menekankan akan terus melakukan penguatan manajemen resiko kredit seiring dengan pertumbuhan pembiayaan yang sudah disalurkan. Namun, fintech ini juga menilai hal itu harus dilakukan beriringan dengan peningkatan pemahaman pengguna platform fintech lending, baik lender maupun borrower.

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi mengatakan,semua platform fintech lending termasuk Investree dilarang menjamin atau mengembalikan pendanaan jika terjadi risiko kredit seperti gagal bayar. Hal itu didasarkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022.

Mengingat platform fintech lending hanya memfasilitasi pertemuan dan terbentuknya perjanjian antara lender dan borrower, salah satu kewajiban utama semua platform adalah menyampaikan disclaimer risiko kepada calon pengguna platform. Dengan kata lain, segala risiko yang timbul dari kesepakatan perdata antara pemberi dan penerima pinjaman sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak. 

“Sesuai aturan tersebut, maka sebetulnya jika terjadi risiko kredit yang gagal bayar itu bukan Investree melainkan Borrower. Ibaratnya, Investree hanya sebatas platform yang memfasilitasi Lender dan Borrower bertemu, namun akad perjanjian hanya berlangsung antara kedua belah pihak," kata Adrian dalam keterangan resminya, Senin (5/6).

Meski begitu, kata Adrian, Investree tidak tinggal diam bila borrower tidak mampu mengembalikan dana pada periode bayar yang telah disepakati. Ia bilang, perusahaan terus meningkatkan layanan customer support dan menginformasikan disclaimer risiko pada halaman pertama website Investree sebagai bagian dari keterbukaan informasi untuk calon pengguna dalam memahami seluruh ketentuan fintech lending. 

Dia menambahkan,  Investree telah mempersiapkan dua upaya untuk memastikan pelayanan optimal bagi lender dan borrower jika terjadi risiko kredit. Pertama, penguatan aspek komunikasi risiko kepada lender dan borrower mulai dari mengencangkan upaya penyampaian penjelasan yang jauh lebih personal kepada seluruh pemberi pinjaman oleh tim komunikasi melalui saluran komunikasi resmi. 

"Penjelasan ini mencakup informasi berkala kepada lender mengenai risiko kredit. Semakin tinggi potensi keuntungan semakin potensi kehilangan pendanaan, risiko investasi yang melekat dengan lender dan rekomendasi untuk mendiversifikasi portofolio lender. Lebih lanjut, Investree akan segera menginformasikan pada lender apabila borrower mengalami wanprestasi atau gagal bayar atas pinjamannya," jelas Adrian.
 
Kedua, percepatan penyelesaian pinjaman borrower. Langkah ini ditempuh dengan mendorong borrower untuk segera menyelesaikan pinjamannya dengan berbagai cara sesuai dengan POJK 10/2022, seperti rencana restrukturisasi dan tindakan hukum kepada peminjam berdasarkan perjanjian atau kesepakatan. Investree melakukan usaha-usaha penagihan kepada Borrower sebagai komitmen kami untuk mendapatkan penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak, terlebih Lender.

“Menyikapi pemberitaan yang sedang marak tentang Investree, pada intinya kami terus berkomitmen untuk memberikan penyelesaian optimal bagi lender dan borrower, termasuk mengirimkan informasi real-time terkait pendanaan kepada lender. Kami juga melakukan peningkatan kualitas komunikasi dengan memperkuat kanal Customer Support serta mengakselerasi penyelesaian pinjaman melalui beberapa cara seperti restrukturisasi dan litigasi,” kata Adrian.

Dukung UMKM yang Jadi Vendor Pemerintah

Adrian menambahkan, Investree terus mendukung pertumbuhan pelaku UMKM yang terlibat dalam proyek pengadaan atau tender pemerintah melalui digitalisasi pembiayaan. Sejak 2020, Investree bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) termasuk Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam rangka menyalurkan pinjaman kepada para pemenang tender pemerintah di ekosistem tersebut.
 
Penyaluran pembiayaan untuk pelaku UMKM pemenang tender pemerintah merupakan bentuk dukungan Investree terhadap fokus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023, yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
 
“Dalam hal ini, kami menghadirkan akses pembiayaan berbasis digital bagi pelaku UMKM pemenang tender pemerintah. Ada lebih dari 170.000 pelaku UMKM terdaftar dalam platform pengadaan seperti LPSE dan eCatalogue. Pembiayaan berbasis digital dari Investree akan menjembatani kebutuhan tersebut sehingga pelaku UMKM dapat menumbuhkan bisnisnya–cepat dan pesat–dan pemerintah juga dapat menyelesaikan proyeknya secara optimal.” kata Adrian.
 
Sejak 2020, Investree telah menyalurkan Rp 1,2 triliun khusus untuk pembiayaan tender pemerintah. Porsi ini mencakup sekitar 10% dari total penyaluran pinjaman Investree sejak pertama kali berdiri sampai sekarang yakni sebesar Rp13,5 triliun. 

Melihat portofolio Investree, penyaluran pinjaman ini didominasi oleh penerima pinjaman UMKM dari industri perdagangan barang/jasa khususnya alat-alat kesehatan (alkes), IT dan layanan komputer, serta kreatif. 

Terkait kolaborasi dengan ekosistem pengadaan elektronik, selain dengan LKPP, Investree juga sudah bekerja sama dengan beberapa rekanan atau ekosistem antara lain Mbiz, Pengadaan.com, sejumlah pemerintah daerah seperti Pemda Provinsi Jawa Barat, serta KADIN Indonesia dan HIPMI di beberapa wilayah agar lebih mudah menjangkau para pelaku UMKM yang terlibat dalam proyek pengadaan pemerintah.
  
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×