Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah kredit macet kini tengah menyelimuti industri peer-to-peer (P2P) lending. Salah satunya juga tengah menghantui PT Investree Radhika Jaya. Para lender fintech lending tersebut sempat mengeluh karena telatnya pembayaran hasil investasi.
Yoga salah satu lender Investree mengaku masih memiliki tunggakan pembayaran dari borrower sebesar Rp 11 juta. Dia mengatakan tunggakan itu sudah berlangsung 267 hari. Akan tetapi, Investree telah menyicil tunggakan tersebut.
"Awalnya memberi pinjaman Rp 15 juta, tetapi baru kembali Rp 4 juta," kata dia kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (19/5).
Pria berusia 31 tahun itu menjelaskan berdasarakan informasi yang diterima, borrower merupakan perusahaan jasa perdagangan nikel di Jakarta. Profil risikonya A atau sangat baik dengan bunga 14% setahun.
Baca Juga: Modalku Luncurkan Produk Modal untuk Perusahaan yang Jalankan Proyek Pemerintah
Sebelumnya, Yoga mengaku sudah 2 kali berinvestasi di Investree. Dan keduanya lancar beserta pembayaran bunga. Namun, baru kali ini bermasalah. Dia pun menyampaikan tak akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum karena tak mudah.
Selain itu, tak berkeinginan juga untuk menggugat secara perdata karena butuh dana yang tak sedikit. Yoga juga kini tak terlalu mempermasalahkan karena pembayaran dari pihak Investree sudah dicicil pelan-pelan.
Yoga juga mengakui bahwa Investree telah memberikan penjelasan terkait pengembalian dana tersebut via email, termasuk soal restrukturisasi.
"Kenapa gagal bayar? Apa saja yang sudah dilakukan? Tanggal-tanggalnya ada," ujarnya.
Sementara itu, Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan permasalahan gagal bayar tersebut terjadi karena lender yang kemungkinan tidak terima dengan kondisi atau penjelasan yang telah disampaikan pihaknya. Dia menyampaikan Investree telah mengatakan kepada lender bahwa penanganan tersebut membutuhkan waktu dan rutin memberitahukan perkembangan terkait borrower.
Mengenai penanganan kredit macet, Adrian mengatakan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan. Oleh karena itu, Investree akan melihat terlebih dahulu si peminjam kooperatif atau enggak. Kalau borrower tersebut kooperatif, bisa dilakukan restrukturisasi atau menarik panjang batas pengembalian biaya.
Terkait detail informasi mengenai restrukturisasi, Adrian menyampaikan Investree tidak dapat memberikan data jumlah lender yang setuju tentang restrukturisasi.
"Sebab, hal itu berkaitan dengan pihak ketiga. Segala informasi yang melibatkan pihak ketiga hanya dapat disampaikan dengan adanya persetujuan dari pihak tersebut (lender)," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (18/5).
Adrian hanya menerangkan restrukturisasi termasuk dalam syarat dan ketentuan (S&K) rekanan asuransi bisa melakukan pencairan atau tidak. Apabila debitur memilih untuk restrukturisasi, tentunya klaim asuransi belum bisa dicairkan.
Adapun sekitar 30 kontrak pinjaman dengan nilai pinjaman Rp 29 miliar berhasil Investree lakukan restrukturisasi sepanjang periode Covid-19, yakni 2020 hingga 2022.
Baca Juga: OJK Tegaskan Joki Pinjol Dapat Mendatangkan Banyak Bahaya Bagi Masyarakat
Dalam menjalankan fungsi transparansi yang berkaitan dengan pemberitahuan lender tentang penyelesaian pinjaman oleh setiap borrower, Investree senantiasa mengirimkan pembaruan kepada lender tentang penyelesaian pinjaman, termasuk jika sudah memasuki hari keterlambatan H+1, H+121, hingga benar-benar terselesaikan.
Dari setiap pertanyaan atau pengaduan yang masuk ke kanal media sosial, Investree akan mengarahkan komunikasi agar dapat terselesaikan melalui saluran komunikasi resmi Customer Support Investree, yaitu telepon, email, dan WhatsApp.
"Oleh karena itu, seluruh pertanyaan atau pengaduan dapat direspons secara tepat, terstruktur, dan terdokumentasi. Dari situ, setiap harinya Investree rutin menjalin komunikasi dengan banyak Lender yang meminta untuk diberikan pembaruan secara berkala melalui saluran komunikasi resmi Customer Support," kata dia.
Adrian pun mengatakan Investree berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan yang dikirimkan ke saluran komunikasi resmi Investree secara optimal dan berkelanjutan dengan senantiasa mengikuti arahan dan ketentuan regulator.
"Kami juga menindaklanjuti hingga tuntas setiap pengaduan atau komplain yang masuk melalui saluran komunikasi resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) https://kontak157.ojk.go.id dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)," ungkapnya.
Selain restrukturisasi, Investree juga bisa melakukan penyitaan aset. Namun, balik lagi semuanya harus sesuai dengan ketentuan perjanjian antara lender dengan borrower.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News