kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini mekanisme penerimaan iuran & klaim dalam COB


Rabu, 04 Juni 2014 / 18:59 WIB
Ini mekanisme penerimaan iuran & klaim dalam COB
ILUSTRASI. Susah BAB? Lakukan Ini 5 Cara Ampuh untuk Melancarkan BAB


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan asuransi swasta semakin banyak yang menyatakan kesiapannya menjalankan kordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS). Hingga saat ini, sudah ada 19 perusahaan yang menandatangani perjanjian kerjasama COB. Lalu bagaimana mekanisme penerimaan iuran dan pengajuan klaim dalam mekanisme COB ini?

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadinur, menjelaskan penerimaan iuran peserta COB akan dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu.

Kedua, perusahaan asuransi swasta yang melakukan COB dengan BPJS kesehatan, bisa bertindak sebagai pembayar iuran jaminan kesehatan yang diikutkan dalam COB menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu.

"Perusahaan asuransi swasta menerima nomor virtual account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu. Selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan," ujar Fadjriadinur.

Sedangkan untuk pengajuan klaim, perusahaan asuransi swasta yang menjalin COB dengan BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim secara kolektif setiap bulan paling lambat tanggal 10 per bulannya. Pada pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, jika pelayanan kesehatan diberikan pada fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka BPJJS Kesehatan bertindak sebagai pembayar pertama.

"Namun apabila pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjsama dengan BPJS Kesehatan, maka perusahaan asuransi swasta yang bertindak sebagai pembayar pertama. Selanjutnya perusahaan asuransi swasta tersebut bisa mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan," kata Fadjriadinur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×