kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Enam asuransi swasta siap bergandengan dengan BPJS


Rabu, 07 Mei 2014 / 18:25 WIB
Enam asuransi swasta siap bergandengan dengan BPJS


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kerjasama antara Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan perusahaan asuransi komersil dalam kordinasi manfaat atau cordination of benefit (CoB) akhirnya sampai juga pada tahap akhir. Perusahaan asuransi komersil saat ini sudah bisa menjalankan kordinasi manfaat setelah secara resmi melakukan penandatangan perjanjian kerjasama CoB dengan BPJS pada Rabu (7/5) kemarin di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.

Sampai saat ini sudah tercatat ada enam perusahaan asuransi swasta yang melakukan penandatangan kerjasama kordinasi manfaat, yaitu PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, dan PT Lippo General Insurance. Sebelumnya, PT Inhealth telah lebih dulu melakukan kerjasama CoB dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS, Fahmi Idris mengungkapkan kordinasi manfaat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan menjadi lebih tinggi dengan cara memberikan manfaat tambahan dari perusahaan asuransi swasta.

"CoB menjadi ruang bagi industri asuransi komersil karena dengan ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat terhadap variasi layanan kesehatan. Melalui CoB ini juga, manfaat non-medis bisa menjadi manfaat tambahan bagi peserta karena manfaat medik seharusnya sudah tuntas hanya dengan JKN," ujar Fahmi.

Direktur PT Asuransi Sinar Mas, Dumasi MM Samosir mengatakan bahwa dari sisi perusahaan asuransi, CoB menjadi sesuatu yang perlu ada karena jika tidak, perusahaan asuransi bisa mati. Dumasi pun menambahkan, penandatanganan CoB ini sekaligus menjadi pijakan awal untuk membuat program yang lebih baik lagi.

Untuk skema mengenai kerjasama kordinasi manfaat ini sendiri telah disusun pada awal April lalu oleh BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi komersil. Dalam skema tersebut diatur juga mengenai prosedur umum penerimaan iuran peserta COB dan pengajuan klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×