kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

12 perusahaan asuransi siap kerjasama dengan BPJS


Kamis, 22 Mei 2014 / 16:23 WIB
12 perusahaan asuransi siap kerjasama dengan BPJS
ILUSTRASI. OJK mencatat penghimpunan dana yang dilakukan securities crowdfunding (SCF) terus naik dari tahun ke tahun.. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kerjasama kordinasi manfaat antara perusahaan asuransi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata dipandang menjadi peluang yang menarik bagi industri asuransi. Kepala Grup Pemasaran BPJS Kesehatan, dr. Jenni Wihartini mengatakan, pada bulan Mei ini akan ada 12 perusahaan asuransi yang akan menandatangai cordination of benefit (COB) dengan BPJS.

Sayangnya Jenni masih engga menyebut nama-nama perusahaan asuransi yang akan menandatangai kordinasi manfaat tersebut. 

Sebelumnya, pada awal Mei ini sendiri sudah ada tujuh perusahaan asuransi yang menandatangai kordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan. Ketujuh perusahaan asuransi swasta yang melakukan penandatangan kerjasama kordinasi manfaat, yaitu PT Asuransi Jiwa Indonesia (InHealth), PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, dan PT Lippo General Insurance.

Dengan bertambahnya perusahaan asuransi yang ikut menandatangai skema kordinasi manfaat,  Jenni berharap seluruh perusahaan asuransi swasta bisa mengikuti skema kordinasi manfaat.

Kordinasi manfaat sendiri merupakan pelayanan kesehatan tambahan yang diberikan oleh perusahaah asuransi diluar layanan kesehatan yang telah dijamin oleh BPJS Kesehatan. Peserta BPJS yang ikut dalam CoB akan mendapatkan tingkat layanan kamar yang lebih tinggi atau mendapatkan pelayanan rumah sakit tanpa harus mengikuti prosedur pelayanan kesehatan berjenjang yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×