kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Muncul Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya Menurut OJK


Rabu, 13 Agustus 2025 / 09:18 WIB
Muncul Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya Menurut OJK
ILUSTRASI. OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan gagal bayar pinjol yang marak dibicarakan di media sosial.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan “gagal bayar pinjol” yang marak dibicarakan di media sosial. 

OJK menilai, aksi tersebut berisiko merugikan di masa depan, mulai dari tertutupnya akses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga terganggunya peluang kerja. 

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu. Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (12/8/2025), seperti dikutip dari Antara. 

Friderica menjelaskan, pinjaman daring legal atau pindar terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Riwayat kredit nasabah akan tercatat secara permanen di sistem ini. 

“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (buy now, pay later), enggak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, enggak bisa sama sekali,” ucapnya. 

Selain menghambat pengajuan kredit, catatan buruk di SLIK juga dapat memengaruhi peluang kerja, karena beberapa perusahaan melakukan pemeriksaan data tersebut sebelum merekrut karyawan. 

Baca Juga: Pinjol Resmi dari OJK: Daftar Lengkap dan Ciri Pinjol Ilegal

Friderica menegaskan, OJK hanya melindungi konsumen yang beritikad baik dalam memenuhi kewajiban membayar pinjaman. 

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” katanya. 

Hingga 1 Juli 2025, OJK mencatat terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin resmi. 

Sementara itu, Satuan Tugas PASTI, gabungan OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga Juni 2025. 

Tonton: Pinjol Ilegal Paling Banyak Di Pulau Jawa, Catat Daftar Pindar Resmi OJK Juli 2025!

Sebagai informasi, untuk membedakan layanan resmi dan ilegal, OJK memperkenalkan istilah “pindar” atau pinjaman daring bagi penyelenggara legal, menggantikan istilah “pinjol” yang selama ini identik dengan praktik ilegal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol, OJK: Sulit Dapat Kerja hingga Beli Rumah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×