Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan masih berada dalam tahap penyusunan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa proses penyusunan RPOJK akan melibatkan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang polis.
“Rancangan POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan masih dalam tahap penyusunan. Dalam rangka penyusunan RPOJK dimaksud, OJK akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang polis," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Senin (11/8/2025).
Langkah ini dilakukan untuk membahas sejumlah substansi yang berpotensi diatur dalam regulasi tersebut. "Untuk membahas beberapa substansi yang mungkin akan diatur," tegas Ogi.
Baca Juga: Skema CoB BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Ini Kata Prudential
Sebagai informasi, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.163,11 triliun per Juni 2025. Angka ini meningkat sebanyak 3,27% secara tahunan atau year on year (YoY).
Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat Rp 939,88 triliun, naik 3,58% YoY dibandingkan per Juni tahun lalu. Adapun kinerja asuransi komersial, berupa pendapatan premi pada periode Januari sampai dengan Juni 2025 tercatat mencapai sebesar Rp 166,26 triliun, atau meningkat 0,65% YoY.
Baca Juga: OJK Susun Kembali POJK Tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Rinciannya, nilai tersebut terdiri dari pendapatan premi asuransi jiwa tercatat yang tercatat Rp 87,48 triliun, atau terkontraksi 0,57% YoY, sedangkan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,04% YoY menjadi Rp 78,77 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 473,55%, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi berada di level 312,33%. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Baca Juga: OJK Susun POJK Terkait Ekosistem Asuransi Kesehatan, Ini Kata Manulife Indonesia
Selanjutnya: Jadwal Bus Damri Bandara Soekarno-Hatta ke Stasiun Gambir atau Blok M
Menarik Dibaca: Begini Cara Mencegah Demam Berdarah Dengue (DBD) Kata Kemenkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News