Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) atau Bank Panin telah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant yang sebelumnya sempat dibekukan sementara atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Bank Panin, Antonius Ketut, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta perseroan untuk mencabut tindakan penghentian sementara atau pemblokiran atas seluruh transaksi rekening dormant.
“Sebagai Bank yang sangat mengutamakan pelayanan dan kenyamanan nasabah, PaninBank segera menindaklanjuti permintaan PPATK dimaksud. Semua rekening dormant yang ada di PaninBank kini sudah dapat diaktifkan kembali oleh nasabah," ungkap Anton melalui keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Nilai Transaksi Manajemen Kas Bank Panin Tembus Rp 96,2 Triliun hingga Juni 2025
Seiring adanya arahan dari PPATK, Antonius menyebut bahwa nasabah sudah bisa mengaktifkan kembali rekening dormant di PaninBank.
Dalam keterangan tersebut Anton juga menegaskan bahwasanya seluruh nasabah PaninBank kini dengan leluasa dapat melakukan transaksi sesuai kebutuhan dengan menggunakan seluruh saluran distrribusi, baik melalui Kantor Cabang, Jaringan ATM Panin, ATM Bersama dan ALTO, Mobile Banking, maupun Internet Banking Panin.
Selanjutnya: KKI 2025 Fasilitasi Business Matching UMKM Rp 224 Miliar
Menarik Dibaca: Masih Turun, Harga Emas Antam Melorot Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News