Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada keuntungan dan kerugian ketika bank memutuskan untuk melakukan penjualan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan bilang ada tujuh keuntungan ketika bank melakukan penjualan kredit bermasalah. Selain itu ada juga tiga kerugian yang diderita bank ketiga melakukan penjualan kredit macet.
"Keuntungan bank melakukan penjualan kredit bermasalah diantaranya adalah NPL turun, likuiditas dapat bertambah, modal membaik," kata Boedi kepada kontan.co.id, Selasa (15/5).
Keuntungan lain ketika bank melakukan opsi penjualan NPL adalah penagihan oleh pihak yang membeli lebih intens. Selain itu, bank langsung bisa memberikan kredit baru, sumber daya manusia bisa difokuskan untuk tugas non penagihan karena aset bermasalah dipindahan keluar.
Selain itu, kerugian penjualan NPL ini adalah adanya diskon yang harus ditanggung penjual. Kedua adalah bank harus menyiapkan kelengkapan aspek hukum jika tidak mau harga aset lebih rendah.
Bank yang menjual NPL juga bisa terpapar risiko nilai tukar, bila terjadi pelemahan nilai tukar di negara asal.
Paul Sutaryono, pengamat perbankan bilang dpat sebenarnya bisa membersihkan kredit macet melalui aset management unit.
"Makanya banyak bank yang membentuk unit tersebut," kata Paul kepada kontan.co.id, Selasa (15/5). Dengan cara tersebut, neraca bank bisa bersih. Namun negatifnya ini bisa mendorong lahirnya moral hazard bagi bank.
Artinya bank menjadi kurang menjaga prinsip kehati-hatian atau prudential banking. Padahal ini merupakan prinsip utama yang harus dipegang oleh industr perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News