kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini poin masukan fintech untuk aturan lending OJK


Rabu, 22 November 2017 / 21:23 WIB
Ini poin masukan fintech untuk aturan lending OJK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pelaku industri teknologi finansial (tekfin) peer to peer lending (P2P) mengutarakan masukan mengenai surat edaran yang mengatur kontrak pinjam meminjam.

Adapun poin penting masukan tersebut lebih banyak menitikberatkan pada ketentuan jangka waktu maksimal penempatan dana dari pengguna yang tidak digunakan untuk transaksi pemberian pinjaman pada Escrow Account tidak melebihi tujuh hari kerja.

Co-Founder dan CEO PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku Reynold Wijaya mengatakan, pihaknya meminta usulan perubahan mengenai jangka waktu tersebut. Setidaknya jika bisa diubah menjadi 60 hari, tentu akan memberikan kelonggaran bagi para pelaku fintech lending.

Menurutnya, jika jangka waktu diperpanjang sebab ada risiko pencucian uang ini menjadi hal yang tidak mungkin untuk orang mengendapkan uang di escrow account perusahaan fintech lending yang memiliki 0% bunga.

"Kalau tetap 7 hari menurut saya kurang ideal, bisa-bisa industri ini tidak bisa tumbuh," kata Reynold, di Jakarta Rabu (22/11).

Hal lain seperti sistem scoring atau penilaian, Reynold mengaku hal itu tidak menjadi masalah. Lantaran saat ini, Modalku sendiri sudah bekerjasama dengan Pefindo Biro Kredit (PBK) sebagai lembaga yang telah mengantongi izin dari OJK.

Chief Information Officer PT Investree Radhika Jaya Dickie Widjaja mendukung langkah OJK dalam membuat rancangan surat edaran yang mengatur kontrak pinjam meminjam tersebut.

Ia pun menyetujui, jika batasan perubahan waktu pada escrow account bisa diperlonggar menjadi 60 hari. "Misalnya ada kiriman dari luar negeri, kalau 7 hari suruh balikin dari segi bisnis jadi tidak mix sense," ujar Dickie

Hal lain menurut Dickie, mengenai pihak ketiga dalam melakukan penilaian kredit atau scoring Investree telah menjalin kerjasama dengan PBK dan dilengkapi oleh sistem scoring internal sehingga menjadi pelengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×