kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Ini poin masukan fintech untuk aturan lending OJK


Rabu, 22 November 2017 / 21:23 WIB
Ini poin masukan fintech untuk aturan lending OJK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pelaku industri teknologi finansial (tekfin) peer to peer lending (P2P) mengutarakan masukan mengenai surat edaran yang mengatur kontrak pinjam meminjam.

Adapun poin penting masukan tersebut lebih banyak menitikberatkan pada ketentuan jangka waktu maksimal penempatan dana dari pengguna yang tidak digunakan untuk transaksi pemberian pinjaman pada Escrow Account tidak melebihi tujuh hari kerja.

Co-Founder dan CEO PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku Reynold Wijaya mengatakan, pihaknya meminta usulan perubahan mengenai jangka waktu tersebut. Setidaknya jika bisa diubah menjadi 60 hari, tentu akan memberikan kelonggaran bagi para pelaku fintech lending.

Menurutnya, jika jangka waktu diperpanjang sebab ada risiko pencucian uang ini menjadi hal yang tidak mungkin untuk orang mengendapkan uang di escrow account perusahaan fintech lending yang memiliki 0% bunga.

"Kalau tetap 7 hari menurut saya kurang ideal, bisa-bisa industri ini tidak bisa tumbuh," kata Reynold, di Jakarta Rabu (22/11).

Hal lain seperti sistem scoring atau penilaian, Reynold mengaku hal itu tidak menjadi masalah. Lantaran saat ini, Modalku sendiri sudah bekerjasama dengan Pefindo Biro Kredit (PBK) sebagai lembaga yang telah mengantongi izin dari OJK.

Chief Information Officer PT Investree Radhika Jaya Dickie Widjaja mendukung langkah OJK dalam membuat rancangan surat edaran yang mengatur kontrak pinjam meminjam tersebut.

Ia pun menyetujui, jika batasan perubahan waktu pada escrow account bisa diperlonggar menjadi 60 hari. "Misalnya ada kiriman dari luar negeri, kalau 7 hari suruh balikin dari segi bisnis jadi tidak mix sense," ujar Dickie

Hal lain menurut Dickie, mengenai pihak ketiga dalam melakukan penilaian kredit atau scoring Investree telah menjalin kerjasama dengan PBK dan dilengkapi oleh sistem scoring internal sehingga menjadi pelengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×