Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaku teknologi finansial (tekfin) berbasis pinjam meminjam alias peer to peer (P2P) lending, di Jakarta, Rabu (22/11).
Dalam RDP sesi pertama telah dibahas Rancangan Surat Edaran OJK tentang penyelenggaraan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, beberapa masukan tertulis telah ditampung oleh regulator. Ada beberapa poin-poin masukan yang paling banyak masuk, terutama mengenai kontrak pinjam meminjam.
Selain itu, pembahasan yang intensif juga perihal ketentuan mengenai penempatan dana maksimal di escrow dan virtual account tidak boleh melebihi tujuh hari kerja.
"Diskusi hari ini berkembang mengenai usulan perubahan hari escrow account misalnya. Kami akan godok lagi setelah ini secara internal dan pihak terkait dalam proses pengesahan SEOJK nantinya," kata Hendrikus di Jakarta, Selasa (22/11).
OJK selaku regulator berharap bisa menuntaskan SE sesegera mungkin. Hendrikus juga tak memungkiri, apabila semua sudah siap akhir tahun ini, ketentuan turunan dari POJK 77 tahun 2016 tersebut bisa disahkan di akhir 2017.
Kamis (23/11), Hendrikus bilang, masih akan melaksanakan RDP kembali mengenai RSEOJK pendaftaran, perizinan dan kelembagaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News