kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini poin penting RUU Perbankan menyangkut asing


Rabu, 20 Agustus 2014 / 08:05 WIB
Ini poin penting RUU Perbankan menyangkut asing
ILUSTRASI. Naik Merata, Cek Harga Motor Yamaha NMax dan Varian Skutik Maxi Lainnya. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO


Reporter: Dessy Rosalina, Ragil Nugroho | Editor: Dessy Rosalina

Kendati telah tumbuh subur di Indonesia, DPR membatasi gerak-gerik bank asing atau badan hukum asing di industri perbankan nasional. Berikut sejumlah poin penting RUU Perbankan yang mengatur kehadiran asing di perbankan. 

Pasal 18

Bank yang berkantor pusat di luar negeri (KCBA) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.

Pasal 24

Bank Umum dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.

Pasal 30

1    Batas kepemilikan saham bank umum bagi warga negara asing dan atau badan hukum asing paling banyak 40%. 
2    OJK dapat mengubah batas kepemilikan saham Bank Umum bagi warga negara asing dan/atau badan hukum asing dengan memperhatikan antara lain rekam jejak, tata kelola yang baik, kecukupan modal, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional atas persetujuan DPR.
3    Ketentuan mengenai tata cara pelepasan saham untuk memenuhi ayat (1) diatur dengan peraturan OJK.

Pasal 67 

Direksi wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada OJK dan penggunaaan tenaga kerja asing bersifat sementara dan terbatas pada jabatan tertentu.

Pasal 114 

KCBA yang saat ini sudah ada harus menyesuaikan dengan UU ini paling lama 5 tahun terhitung sejak UU berlaku.

Pasal 116 

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, warga negara asing atau badan hukum asing yang memiliki saham bank umum lebih dari 40 persen harus menyesuaikan pembatasan kepemilikan saham sesuai dengan undang-undang ini paling lama 5/10 tahun.

Sumber : RUU Perbankan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×