Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Seiring dengan langkah itu, ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026 resmi ditunda.
Mengenai hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, OJK selalu melibatkan pihak asuransi dalam menyusun suatu peraturan, tak terkecuali soal ketentuan asuransi kesehatan.
"Dalam banyak kesempatan, tidak hanya mengenai asuransi kesehatan dan co-payment, OJK selalu melibatkan asosiasi perasuransian. Jadi, bukan sesuatu yang tiba-tiba OJK keluar dengan peraturan dan kami kaget. Biasanya dilibatkan diskusi dari awal," kata dia dalam konferensi pers AAJI di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Inflasi Medis Jadi Penyebab Naiknya Klaim Asuransi Kesehatan Individu
Meskipun demikian, Budi mengungkapkan, tidak semua masukan pihak asuransi nantinya tertulis di dalam POJK atau SEOJK. Namun, pada dasarnya, pihak perasuransian selalu dilibatkan dalam penyusunan peraturan oleh OJK.
Terkait mekanisme co-payment, Budi menyebut pihaknya juga diajak diskusi. Dia menyatakan AAJI mendukung adanya co-payment, tetapi saat ini kebijakan tersebut ditunda sehingga perlu adanya ketentuan yang lebih lanjut lagi.
"Kami mendukung. Cuma sekarang sedang ditunda dulu. Masing-masing pihak ada pekerjaan rumah untuk mencoba menunjukkan kepada banyak pihak bahwa co-payment itu adalah satu pilihan yang reasonable dan akan membawa manfaat, termasuk pemegang polis," ungkapnya.
Budi juga menambahkan AAJI sampai saat ini belum mengetahui mengenai isi dari POJK pengganti SEOJK 7/2025 yang sedang disusun OJK.
"Kami belum sampai sejauh itu. Namun, mengenai co-payment-nya dan beberapa hal yang diatur di dalam SEOJK itu, kami tahu dan terlibat dalam diskusi," kata Budi.
Sementara itu, Budi juga sempat menjelaskan masyarakat Indonesia pada dasarnya membutuhkan proteksi kesehatan. Dia bilang kalau klaim kesehatannya terus naik, ujung-ujungnya premi akan naik. Alhasil, akan tiba masanya, premi menjadi tidak terjangkau untuk masyarakat.
Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
"Kalau tidak terjangkau oleh banyak masyarakat, pilihan yang tersisa mungkin di saat itu layanan yang disediakan negara. Dalam hal ini, mungkin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kalau itu terjadi, dikhawatirkan adalah terjadi defisit yang dalam," tuturnya.
Meski saat ini belum terjadi, Budi mengatakan apabila tak disikapi, potensi atau peluang defisit makin membengkak itu bisa saja terjadi ke depannya.
"Jadi, rasanya perlu disikapi," kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan upaya penyusunan POJK baru dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025.
“Disimpulkan, perlu penyiapan penyusunan POJK tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7/2025).
Menurut Ogi, dukungan DPR terhadap rencana OJK itu bukan hanya bersifat normatif, melainkan diarahkan untuk memperluas cakupan pengaturan hingga menyentuh seluruh aspek ekosistem industri kesehatan. Dia menyebut langkah itu dinilai mendesak, mengingat rendahnya partisipasi asuransi kesehatan swasta dalam total belanja kesehatan nasional.
Data Kementerian Kesehatan mencatat belanja kesehatan nasional pada 2023–2025 mencapai sekitar Rp 615 triliun. Namun, kontribusi asuransi kesehatan swasta hanya sekitar 5% atau Rp 30 triliun pada 2023.
Baca Juga: OJK Rancang POJK Asuransi Kesehatan, Akan Komunikasi dengan Perwakilan Pemegang Polis
“Kontribusi asuransi kesehatan swasta diharapkan lebih berperan dan kontribusinya meningkat ke depannya,” ucap Ogi.
Ogi menambahkan, OJK ingin peran industri asuransi kesehatan swasta tak lagi menjadi pelengkap, tetapi menjadi bagian strategis dalam pembiayaan kesehatan nasional.
Dia menyebut, POJK yang sedang disusun akan melalui mekanisme rule making rule atau mengombinasikan ketentuan yang berlaku di OJK dengan masukan dari DPR sebelum diundangkan.
Ogi menambahkan regulasi POJK tentang ekosistem asuransi kesehatan dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan dan ekosistem dengan stakeholder lainnya.
Selanjutnya: Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong
Menarik Dibaca: Jelajahi Kehidupan Pasca Kematian, Ini Daftar 6 Drakor Afterlife Terbaik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News