kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

OJK Rancang POJK Asuransi Kesehatan, Akan Komunikasi dengan Perwakilan Pemegang Polis


Kamis, 14 Agustus 2025 / 14:05 WIB
OJK Rancang POJK Asuransi Kesehatan, Akan Komunikasi dengan Perwakilan Pemegang Polis
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Upaya penyusunan POJK baru itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025.

Seiring dengan langkah itu, ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026 resmi ditunda.

Dalam penyusunan rancangan POJK tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK akan mencoba untuk melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang polis.

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

"OJK akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang polis, untuk membahas beberapa substansi yang mungkin akan diatur," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin, (11/8/2025).

Lebih lanjut, Ogi menerangkan rancangan POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan saat ini prosesnya masih dalam tahap penyusunan. 

Sebelumnya, Ogi mengungkapkan regulasi POJK tentang ekosistem asuransi kesehatan yang sedang dirancang ditujukan untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan dan ekosistem dengan stakeholder lainnya.

Terkait isu mekanisme co-payment yang sempat ramai, Ogi menegaskan bahwa ketentuan itu hanya bagian kecil dari skema besar transformasi industri kesehatan. Dia mengatakan POJK yang akan muncul nantinya tidak hanya membahas soal co-payment, tetapi menyeluruh mulai dari model bisnis, tata kelola risiko, integrasi data kesehatan, hingga partisipasi penyedia layanan kesehatan.

Baca Juga: AASI Buka Suara Soal Kebijakan Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan

“Terkait dengan co-payment, hal itu adalah hanya salah satu dalam upaya untuk penguatan asuransi kesehatan,” kata Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×